Scroll Untuk Membaca

AcehHeadlines

Aceh Tamiang Ditetapkan Status Darurat Bencana Banjir

Personel TNI dari Kodim 0117/Aceh Tamiang saat evakuasi warga yang terjebak banjir di Kabupaten Aceh Tamiang.(Waspada/Ist).
Personel TNI dari Kodim 0117/Aceh Tamiang saat evakuasi warga yang terjebak banjir di Kabupaten Aceh Tamiang.(Waspada/Ist).

KUALASIMPANG (Waspada): Banjir yang melanda wilayah Kabupaten Aceh Tamiang sejak beberapa hari lalu dan hingga Jum’at (4/11) banjir meremdam semua kecamatan dalam wilayah tersebut.

Menyikapi hal tersebut, Bupati Aceh Tamiang, Mursil menetapkan status tanggap darurat banjir pertanggal 31 Oktober 2022 lalu. Status tanggap darurat banjir tersebut sesuai dengan Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor: 45/1140/2022, Tentang penetapan status tanggap darurat penanganan bencana alam banjir Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2022, tanggal 31 Oktober 2022.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Aceh Tamiang Ditetapkan Status Darurat Bencana Banjir

IKLAN

Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Agusliayana Devita, S.STP, M.Si kepada Wartawan Kamis (3/11) kemarin mengatakan, Bupati menetapkan status tanggap darurat, karena telah terjadi bencana alam banjir dan tanggul jebol akibat tingginya curah hujan di Kecamatan Tenggulun, Tamiang Hulu, Kejuruan Muda, Bandar Pusaka, Sekerak, Kota Kualasimpang, Seuruway, Rantau, Karang Baru dan Manyak Payed serta tanggul jebol di Kecamatan Bendahara.

“ Ini acuannya karena dampaknya mengakibatkan terendamnya pemukiman masyarakat, fasilitas umum serta areal persawahan masyarakat yang berdampak gagal panen, jelas Devi dan mengatakan, keputusan itu juga berdasarkan laporan dari BPBD Aceh Tamiang tertanggal 30 Oktober 2022, banjir telah mengakibatkan kerusakan sarana dan prasarana infrastruktur daerah aliran sungai (DAS), rusaknya tanggul sungai, lahan pertanian dan perkebunan, dengan bencana ini tentu sangat terganggu roda perekonomian masyarakat.

Menurut Devi, status tanggap darurat yang telah ditetapkan tersebut berlaku 14 hari terhitung sejak 31 Oktober hingga 13 November 2022. “ Masa berlaku itu dapat diperpanjang ataupun diperpendek, itu semua disesuaikan dengan kebutuhan pelaksanaan penanganan darurat bencana di lapangan,” jelas Devi.

Informai diperoleh Waspada menyebutkan, untuk Kecamtan Bandar Pusaka jumlah titik posko pengungsi yaitu ada lima titik dengan jumlah warga mengungsi 65 KK, jumlah kampung yang terkena 11 kampung dengan jumlah kampung yang terisolir yaitu 13 kampung. Kecamatan Tamiang Hulu terdapat satu titik posko pengungsi dan warga yang mengungsi 42 KK dan jumlah kampung yang terkena banjir sebanyak 5 Kampung serta kampung yang terisolir yakni Kampung Rongoh.

Kecamatan Sekerak dengan 9 titik posko pengusi sebanyak 229 KK (838 jiwa) dan kampung terendam banjir 9 kampung dan terisolir 10 kampung. Kecamatan Karang Baru ada 15 titik posko pengungsi sebanyak 518 KK dan kampung terkena banjir 15 kampung. Kecamatan Seruway terdapat 9 titik posko posko pengungsi dengan jumlah warga mengungsi 132 KK dan kampung terkena banjir sebanyak 13 kampung

Kecamatan Kejuruan Muda terdapat 42 titik posko pengungsian dengan jumlah 1478 Kk (4621 jiwa) dan kampung yang terkena 13 kampung dan terdapat 9 kampung terisolir. Kecamatan Bendahara yaitu 25 titik posko pengungsian dengan jumlah warga mengungsi yaitu 1637 KK dan kampung terkena banjir 25 kampung dan terisolir 8 kampung.

Kecamatan Rantau ada lima posko pengusian dengan jumlah warga sebanyak 272 KK dari 8 kampung terkena banjir. Kecamatan Banda Mulia ada 9 titik pengungsian dan 107 KK dengan kampung terkena banjir yaitu 6 kampung dan 2 kampung terisolir. Kecamatan Tenggulun ada 16 titik pengungsian sebanyak 311 KK (1080 jiwa) dan 5 kampung yang terendam banjir.

Kecamatan Kota Kualasimpang terdapat 15 titik posko pengungsi dengan warga mengungsi sebanyak 1499 KK dan 4 kampung terkena banjir. Adapun total titik posko pengungsian yakni sebanyak 152 titi dan jumlah warga mengungsi 6293 dan total kampung terkena banjir sebanyak 115 kampung serta 44 kampung terisolir.(b15).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE