Aceh Tamiang Darurat Wabah PMK

- Aceh
  • Bagikan

KUALASIMPANG (Waspada): Menyusul ribuan sapi milik masyarakat yang terkena penyakit mendadak dalam sebulan terakhir ini, akhirnya Kabupaten Aceh Tamiang ditetapkan sebagai daerah darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) untuk hewan ternak sapi di wilayah tersebut.

Status darurat PMK tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 404300 M05 2022 tentang menetapkan Kabupaten Aceh Tamiang daerah wabah PMK dan hal ini disampaikan langsung Kepala Dinas Peternakan Aceh, Drh. Rahmandi,M.Si ketika melakukan peninjauan lapangan di sejumlah titik kandang sapi milik masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang, Selasa (10/5).

Dijelaskannya, penetapan darurat wabah PMK ini sebelumnya juga merujuk kepada surat Bupati Aceh Tamiang yang disampaikan kepada Gubernur Aceh yang kemudian Gubernur menindaklanjuti ke Menteri Pertanian RI. “Regulasi ini menjadi dasar bagi Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota untuk menutup lalulintas ternak bagi daerah yang terkena wabah PMK,” ungkap Rahmandi.

Menurutnya, sesuai arahan Menteri Pertanian kepada kepala dinas provinsi dan kabupaten/kota agar segera melakukan penyuluhan kepada petani dan peternak, bahwa penyakit PMK ini tidak menular kepada manusia, dan angka kematian yang masih rendah. “ Bapak Menteri menyakini bahwa wabah ini dapat diatasi bersama yaitu Distanbunnak Aceh Tamiang, Provinsi dan berkoloborasi dengan Dirjen Peternakan RI,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Perkebunan dan Peternakan Aceh Tamiang, Safuan dalam kesempatan tersebut mengungkapkan, jumlah populasi yang terkena wabah ini diperkirakan sudah mencapai angka 90 persen, dari 12 kecamatan dan yang terdampak wabah PMK sudah 10 kecamatan.

Disampaikannya, upaya yang dilakukan sebelumnya telah menugaskan petugas kecamatan dan Puskewan untuk melakukan pemeriksaan dan pengobatan terhadap sapi-sapi yang terkena penyakit. “Kemudian empat hari lebaran Idulfitri kemarin sudah mendatangkan tim dari Balai Peternakan Medan, Sumatera Utara untuk mengambil sampel berupa ingus, darah dan korengan pada kaki untuk dikirim ke laboratorium Medan dan Surabaya, sebutnya.
Kemudian, pada 7 Mei 2022 keluar hasil laboratarium yang menyatakan dari 10 sampel yang dikirim semuanya dinyatakan positif PMK, “Berdasarkan ini kita telah membuat surat melalui Bupati Aceh Tamiang menyatakan bahwa Kabupaten Aceh Tamiang merupakan wabah PMK,” terang Safuan.

Aceh Tamiang Darurat Wabah PMK

Dikatakannya juga, dalam hal ini pihaknya juga surat menyurati Menteri Pertanian dan upaya yang dilakukan sekarang ini sesuai surat edaran Bupati Aceh Tamiang yaitu menutup pasar hewan dan melakukan imbauan melalui camat untuk disampaikan kepada masyaraat agar tidak melakukan jual beli sapi, baik itu dari Kabupaten Aceh Tamiang maupun dari luar daerah.

“Distanbunnak Aceh Tamiang juga telah membentuk tim khusus untuk melakukan penanganan wabah ini,” tegas Safuan sembari berharap kepada Pemerintah Aceh, pemerintah pusat untuk membantu obat-obatan dan kebutuhan lainnya yang sudah dilayangkan ke pusat melalui koordinasi yang dilakukan dan mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama bantuan itu akan sampai dalam mengatasi serta perobatan terhadap sapi masyarakat yang terkena wabah PMK.

Dalam peninjauan lapangan tersebut, Kadis Peternakan Aceh juga turut didampingi Kepala Karantina Aceh, drh Ibrahim serta petugas juga melakukan penyemprotan disinfektan pada lokasi kandang sapi ternak masyarakat.(b15).

  • Bagikan