KOTA JANTHO (Waspada): Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Aceh Besar, Drs Sulaimi MSi, menyerahkan Santunan Jaminan Kematian senilai Rp42 juta untuk almarhum Masri yang diterima ahli waris Keuchik Bueng Raya Montasik, Rusdi Muhammad di Kota Jantho, Rabu (6/9).
Santunan jaminan kematian yang diberikan tersebut berasal dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh, sebagai jaminan diberikan kepada almarhum yang sebelumnya bekerja sebagai aparatur gampong dan terdaftar sebagai anggota BPJS.
“Terima kasih BPJS Ketenagakerjaan yang hadir langsung menyerahkan santunan jaminan kematian bagi apatur gampong Bueng Raya yang diterima oleh ahli waris,” kata Sulaimi
Kepala BPJS Cabang Banda Aceh, Syarifah Wan Fatimah, mengapresasi Pemkab Aceh Besar yang telah memberikan perhatian terhadap aparatur gampong, khususnya dalam rangka perlindungan jaminan sosial.
“Pemerintah Aceh Besar telah memberikan perhatian yang sangat baik dalam perlindungan sosial, sehingga kita sangat mengapresiasi,” ujar Syarifah.
Ia juga mengatakan BPJS ketenagakerjaan membuka ruang kerjasama dalam rangka perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan dalam rangka menjalankan program penghapusan kemiskinan esktrim, antara lain petani, pedagang dan sebagainya.
Berdasarkan MPK 128/PMK.07/2022, peluang dari peraturan Menteri Keuangan jika ada selisih dana desa dapat digunakan untuk kegiatan penanganan kemiskinan ekstrim (Inpes 04/2022) atau kegiatan prioritas lainnya.
“Kita membuka kerjasama dalam rangka mendukung program perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan, yang bisa dialokasikan melalui dana desa pada gampong tersebut,” katanya.
Selain Kepala BPJS Cabang Banda Aceh Syarifah Wan Fatimah, turut hadir Asisten III Sekdakab Aceh Besar Jamaluddin, Kepala Bappeda Aceh Besar, Rahmawati, Kepala Inspektorat Zia Ul Azmi, Kepala BPKD Andri Shahputra, Kepala DPMG Carbaini dan Kabag Hukum Setdakab Aceh Besar. (b03)