Menu
Pusat Berita dan Informasi Kota Medan, Sumatera Utara, Aceh dan Nasional

Abi Sufi Paloh Gadeng: “Wakilah Nikah Via VC, Telepon, Email Dan Surat Tidak Sah”

- Aceh
  • Bagikan

PADA Muzakarah ‘Ulama yang dilaksanakan oleh pihak Kecamatan Tanah Luas, Kabupten Aceh Utara, Minggu (27/3) pagi di Masjid An-Nur, Tengku H. Muhammad Sufi Ibrahim atau yang akrab disapa Abi Sufi Paloh Gadeng pada kesempatan itu dihadapan 1000-an peserta Muzakarah Kecamatan Tanah Luas membahas panjang lebar materi terkait wakilah nikah via telepob, video call, email dan surat.

Perlahan-lahan dan dengan penuh kehati-hatian, Abi Sufi Paloh Gadeng berdasarkan ilmu pengetahuan yang dimilikinya menjelaskan materi tentang wakilah nikah melalui empat fasiltas teknologi yang tersedia di era digitalisasi saat ini.

Kata dia, meskipun melalui video call (VC) bisa saling melihat dari satu tempat dengan tempat yang lain yang saling berjauhan, wakilah nikah via video call dinilai tidak sah. Jangankan untuk wakilah nikah, hukum jual beli online yang berpegang pada gambar dan video dalam hukum islam dinilai tidak sah. Wakilah nikah merupakan sesuatu hal yang sakral.

Kemudian, apakah boleh wakilah nikah melalui telepon yang berpegang pada suara dan sama-sama tidak bisa melihat orang yang berbicara di telepon tersebut. Untuk menjawab pertanyaan itu, Abi Sufi Paloh Gadeng menjelaskan salah satu kitap yang dikarang oleh Imam Al Ghazali. Di dalam kitab itu Imam Al Ghazali menyebutkan, apabila akad nikah dilangsungkan dalam ruangan yang gelap gulita (seupoet culiep-Aceh). Semua orang yang berperan pada akad nikah tersebut sama-sama tidak bisa melihat satu sama lain.

Kemudian. Akad nikah yang dilangsungkan dalam ruang yang gelap gulita itu hanya berpegang pada suara dan jelas suara setiap orang telah dikenali dengan baik. Pun demikian akad nikah tersebut dinilai tidak sah karena hanya berpegang pada suara dengan tidak melihat orangnya. “Karena itu, menurut hemat saya, wakilah nikah yang hanya berpegang pada suara tidak sah. Meskipun jelas pemilik suara tersebut,” kata Abi Sufi.

Padahal, sambung Abi Sufi, akad nikah dalam ruang yang gelap gulita itu berlangsung dalam satu ruangan. Konon lagi kata Abi Sufi, wakilah nikah melalui telepon hanya berpegang pada suara dan tidak jelas orangnya. Akibat kemajuan ilmu teknologi suara di telepon dapat dirubah. Andaipun suaranya tidak dirubah, orang yang diujung telepon tidak jelas. Akad Nikah lewat telepon lebih tidak jelas dari akad nikah dalam satu ruang gelap gulita.

“Artinya, wakilah nikah via video call dan telepon dua-duanya tidak sah,” sebut Abi Sufi mengulangi.

Selanjutnya, bagaimana dengan wakilah nikah via email dan surat. Untuk dua hal tersebut, Abi Sufi kembali menjelaskan, wakilah nikah jarak jauh tanpa bertatap muka bisa dilaksanakan dan hukumya sah. Pasalnya, dalam akad nikah tidak disyaratkan akan majelis dan bukan rukun.

Wakilah nikah ini bisa dilakukan walapun si wakil dan yang mewakilankan tidak bertemu dan sama-sama tidak bisa mndengar suara satu dengan lainnya. Akad nikah ini sah dilakukan dengan menyebutkan namanya si fulan bin fulen kemudian disampaikan kepada dua saksi terpercaya pada si wakil yang tempatnya jauh.

“Contohnya, kita berada di Kecamatan Tanah Luas. Karena oleh sesuatu hal kita tidak bisa datang ke tempat akad nikah berlangsung sebagai contoh di negeri jiran Malaysia. Wali dari mempelai wanita memanggil dua saksi terpercaya kemudian melafazkan saya wakilah si fulan ben si fulen untuk saya nikahkan anak gadisku untuk si fulan bin si fulen dengan mahar sekian. Kemudian, dua orang terpercaya ini pergi ke Malaysia. Sampaidi Malaysia (tempat akad nikah berlangsung) dua saksi terpercaya tadi memberitahukan si wakil bahwa ayah dari mempelai wanita telah mewakilkan engkau. Ini harus disampaikan oleh orang yang diutus untuk menyampaikannya,” terang Abi Sufi.

Kemudian, apakah boleh wakilah nikah lewat tulisan. Abi Sufi mengatakan boleh tetapi dengan cara yang mewakilkan menuliskan wakilah akad nikah. Setelah yang mewakilkan menuliskan wakilah nikah dikirim (surat) tersebut melalui dua orang saksi terpercaya yang diutus khusus. Surat tersebut tidak boleh dikirim via pos. kemudian dua saksi terpercaya itu menyerahkan surat pada si wakil untuk menikahkan anaknya.

“Ingat, surat wakilah nikah itu tidak boleh dikirim via pos atau via email. Surat tersebut harus diantar oleh dua saksi terpercaya yang diutus khusus untuk diserahkan pada si wakil,” sebut Abi Sufi mengingatkan sambil menyebutkan, bahwa wakilah nikah via telepon yang hanya mengandalkan suara, kemudian wakilah nikah yang berpegang pada gambar video call tidak dibenarkan dan hukumnya akad nikah tersebut dinilai tidak sah.

Pada kesempatan itu, Panitia Muzakrah Ulama Kecamatan Tanah Luas juga meminta Abi Sufi untuk menjelaskan hal-hal yang membolehkan isteri mempasakh kan suaminya. Kata Abi Sufi, seorang itseri boleh mempasakh kan suaminya jika si suami mengalami gangguan kejiwaan (gila) meskipun si suami mengalami gangguan kejiwaan tersebut beberapa bulan dalam setahun. Kemudian si suami menderita penyakit sopak, penyakit kusta dan mengalami impoten sejak pertamakali menikah. “Suami sejak pertama nikah tidak mampu menggauli isterinya,” kata Abi Sufi.

Selnjutnya, seorang isteri boleh minta fasakh, jikalau suaminya tidak memberinya nafkah untuk jasmani yaitu tidak sanggup member makan dan pakaian serta tempat tinggal. Untuk tempat tinggal tidak harus memiliki rumah sendiri. Boleh tempat tinggal yang disewakan atau rumah kontrakan. Artinya isteri memiliki tempat tinggal.

Seorang suami yang boleh difasakh oleh seorang isteri karna tidak mampu memberikan makanan dan pakaian terhitung sejak laporan permintaan fasakh oleh isteri kepada pengadilan agama untuk beberapa ahri ke depan setelah laporan itu disampaikan kepada pengadilan agama. Pemenuhan kebutuhan makanan dan pakaian sesuai yang diperintahkan oleh Allah Swt dengan kadar yang telah ditetapkan. Bukan sesuai permintaan isterinya.

“Kemudian pihak pengadilan memanggil suaminya dan setelah ditanyakan oleh pihak pengadilan dan suaminya benar-benar tidak mampu memenuhi kewajibannya itu baru si isteri boleh memfasakh kan dirinya atau dipasakhkan oleh pengadilan,” ucap Abi Sufi.

Namun fasakh tidak bisa dilakukan oleh isteri terhadap suami dan tidak bisa dipenuhi oleh pengadilan, jika setelah dipanggil dan ditanyakan, si suami bersedia memenuhi kewajibannya untuk bebrapa hari ke depan walaupun dengan cara berhutang, maka si isteri dan pengadilan tidak boleh mempasakhkan orang tersebut.

“Untuk urusan fasakh tidak boleh dilakukan sembarangan baik oleh isteri mapun oleh pihak pengadilan. Andai kata si isteri minta fasakh karena suami bukan karena miskin tetapi karena pelit tetap tidak boleh fasakh apabila pihak pengadilan bisa mengambil harta si suami untuk diberikan kepada si isteri. Kecuali sebaliknya,” demikian penjelasan Abi Sufi tentang hal-hal yang membolehkan isteri memfasakhkan suaminya, sambil mengatakan jikalau ada yang kekurangan diminta untuk dijelaskan oleh Ketua MPU Aceh Utara Abu Manan.

Maimun Asnawi

Waspada/Maimun Asnawi

Abi Sufi Paloh Gadeng menjelaskan materi sah atau tidak sahnya wakilah nikah via telepon, video call, email dan surat, serta hal-hal yang membolehkan isteri memfasakhkan suaminya pada Muzakarah di Masjid An-Nur Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, Minggu (27/3) pagi.

Abi Sufi Paloh Gadeng: “Wakilah Nikah Via VC, Telepon, Email Dan Surat Tidak Sah”
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *