BLANGPIDIE (Waspada): Dilaporkan, dengan mengenyampingkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS), dari Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih), Komisi Independen Pemilihan (KIP), Aceh Barat Daya (Abdya), menuntaskan pleno terbuka rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat kabupaten, Kamis (29/2) dinihari lalu.
Sebelumnya, Panwaslih Aceh dalam rilisnya menyebutkan, terdapat 15 TPS di Provinsi Aceh, berpotensi menggelar PSU. Termasuk TPS yang ada di Kabupaten Abdya. Di Abdya sendiri, terdapat 3 TPS yang direkomendasikan oleh Panwaslih, untuk dilaksanakan PSU. Masing-masing 1 TPS di Kecamatan Babah Rot, TPS 3 Desa Teladan Jaya. Lainnya, 2 TPS di Kecamatan Lembah Sabil, yakni TPS 1 dan TPS 2 Desa Tokoh II. “Sebelumnya, kami telah mengirim laporan ke Panwaslih Aceh, terkait tiga data daftar potensi PSU. Dihargai atau tidak dianggapnya rekom PSU kita, itu ranahnya KIP Abdya,” ungkap Hendra SH, Ketua Panwaslih Abdya Sabtu (2/3).
Hendra mengatakan, dasar diberikan rekomendasi PSU tersebut diantaranya, berdasarkan hasil penelitian dan pengkajian, juga laporan Panwascam, PKD dan PTPS, yang membuktikan terdapat keadaan pemilih tidak memiliki KTP-el atau Suket, juga tidak terdaftar di DPT dan DPTb, memberikan suara di TPS.
Rekomendasi PSU ini lanjut Hendra, merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Diantaranya, UU nomor 7 tahun 2017 Pasal 372 ayat (2) huruf d, PKPU nomor 25 tahun 2023 Pasal 80 ayat (2) huruf d, dan PerBawaslu nomor 1 tahun 2024 Pasal 42 ayat (2) huruf d. “Peraturan itu menegaskan, pemungutan suara di TPS wajib diulang, apabila hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS, terbukti terdapat keadaan pemilih tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS,” urainya.
Dalam tahapan Pemilu lanjut Hendra, PSU bukan hal baru dan unik, apalagi sampai ‘ketakutan’ segala. Sehingga mengabaikan, bahkan terkesan ‘melecehkan’ rekomendasi sesama penyelenggara Pemilu. Apalagi katanya, dalam mengantisipasi PSU tersebut, KPU Pusat juga sudah menyediakan seribu surat suara perjenisnya, di setiap Kabupaten/Kota. “Soal rekomendasi PSU kita diabaikan, dapat atau tidak dilaksanakan, itu ranahnya KIP Abdya. Cuma perlu dipertanyakan, mengapa harus mengabaikan aturan tegas perundangan-undangan penyelenggara Pemilu, ada apa ini,” ujar Hendra.
Hendra juga menyebutkan, sesuai aturan main batas waktu PSU tersebut, harus dilaksanakan paling lama 10 hari, usai pemungutan suara, berdasarkan keputusan KPU kabupaten/kota. “Jika rekomendasi kita diabaikan, sama artinya dengan melecehkan lembaga lain, yang sama-sama penyelenggara Pemilu. Pastinya, itu ada konsekwensinya,” tegas Hendra.
Diuraikan lebih jauh, Panwaslih Abdya pada Jumat (23/2) lalu, sudah menyurati KIP Abdya tentang penjelasan atas rekomendasi PSU (pemungutan suara ulang), yang tidak memiliki kepastian hukum mengenai dilaksanakan atau tidak rekomendasi PSU tersebut. Mengingat pelaksanaan PSU 10 hari setelah pemungutan suara, yang jatuh pada tanggal 24 februari tahun 2024, sesuai pasal 373 ayat (3) UU No 7/17.
Pasal 372 ayat (2) UU no 7/17, dan juga pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) PKPU No 25/23, yang menjelaskan kewenangan mengambil keputusan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota, terhadap usulan KPPS dan/atau PPK terkait diadakannya PSU.
Ditambahkan Hendra, pada Sabtu (24/2), KIP Abdya membalas surat Panwaslih Abdya berisi tanggapan terhadap rekomendasi PSU. Dimana, KIP menyatakan bahwa belum adanya usulan dari KPPS dan/atau PPK sebagaimana di maksud, maka KIP belum bisa mengambil keputusan apapun terkait PSU. “Kami Panwaslih akan melakukan kajian dan penelitian lebih lanjut, terhadap surat balasan KIP tersebut. Nanti akan kita kabari mengarah kemana balasan surat KIP itu,” demikian Hendra SH, Ketua Panwaslih Abdya.

Terkait masalah itu, Ketua KIP Abdya Iswandi SH MH, dimintai tanggapannya mengatakan, pihaknya bukan mengabaikan rekomendasi tersebut. Bahkan pihaknya mengaku sudah mengkaji rekomendasi Panwaslih secara formil dan materil. Juga sudah berkoordinasi dengan KIP Aceh dan elemen terkait lainnya. Hasilnya, KIP Abdya memutuskan tidak dapat menindaklanjutii rekomendasi PSU dari Panwaslih Abdya tersebut. “Kami tidak bisa memenuhi rekomendasi untuk pelaksanaan PSU tersebut,” ujarnya, tanpa merincikan alasan lebih lanjut.
Iswandi hanya menyebutkan, pihaknya akan selalu melihat dan mengkaji rekomendasi Panwaslih terkait unsur-unsur pelanggaran hukum. Demikian juga, pihaknya mengaku belum membalas surat ke Panwaslih, terkait rekomendasi PSU dimaksud. “Sementara itu saja dulu yang bisa kami uraikan,” pungkasnya.(b21)