KUALASIMPANG (Waspada): Sebanyak 912 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024 berasal dari 216 kampung di Aceh Tamiang mengikuti pelantikan dan apel siaga secara serentak di 12 kecamatan dalam wilayah Kabupaten Aceh Tamiang.
Kegiatan apel siaga Pantarlih tersebut dilaksanakan oleh Komisi Indenpenden Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang, Minggu (12/2).
“Hari ini secara serentak, Pantralih di 12 kecamatan dilantik dan juga digelar Apel Siaga Pantralih. Ada 912 Pantarlih,” kata Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang Ishak Ibrahim saat mengikuti apel siaga Pantarlih di Kecamatan Manyak Payed.
Ishak menjelaskan, adapun Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 912. Tugas Pantarlih adalah melakukan coklit daftar pemilih yang nantinya akan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). “Pola kerja Pantarlih yaitu door to door atau mendatangi langsung setiap rumah dalam satu TPS,” terangnya.
Ketua Divisi Bidang Perencanaan Data dan Informasi KIP Aceh Tamiang, Rusli saat menjadi pembina apel siaga Pantarlih Kecamatan Bendahara menjelaskan, saat bertugas Pantarlih akan dibekali aplikasi e-coklit menggunakan android, buku saku, seragam, surat tugas dan tanda pengenal.
Dijadwalnya, Pantarlih akan melakukan coklit pada 12 Februari mendatang hingga satu bulan ke depan. “Dalam coklit tersebut, warga diharapkan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya,” harap Rusli sembari menyebutkan, beberapa dokumen yang perlu disiapkan warga yaitu, KTP, KK atau akta kematian bagi anggota keluarga yang telah meninggal.
Di sisi lain Rusli menjelaskan, berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi data Pemilih, Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data pemilih berdasarkan DPT dari Pemilu dan pemilihan terakhir, serta DPTLN yang disandingkan dengan DP4 serta dilakukan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh KIP.
“Untuk melakukan ini, KIP Aceh Tamiang dibantu PPK, PPS, dan Pantarlih,” ungkap Rusli.
Menurutnya, hal itu diatur dalam Pasal 18 PKPU 7 Tahun 2022, Pemutakhiran Data Pemilih dilakukan dengan cara Coklit, Coklit dilaksanakan oleh Pantarlih.
Rusli menambahkan, dari 216 Kampung dan 912 TPS jumlah Daftar Penduduk Pemilik Potensial (DP4) telah terima dari KPU RI yang sebanyak 211.638 pemilih yang terdiri dari laki-laki 105.577 serta perempuan 106.061.
Dari data diterima Waspada adapun cara kerja Pantarlih melakukan coklit antara lain, Pantarlih melaksanakan Coklit dengan cara mendatangi pemilih secara langsung dan mencocokkan daftar pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el dan/atau KK, mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih.
Memperbaiki data pemilih jika terdapat kekeliruan, mencatat keterangan pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas, mencatat data pemilih yang telah berubah status dari status prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kemudian, mencatat pemilih yang tidak memiliki KTP-el dengan memberikan keterangan Pemilih tidak memiliki KTP-el, mencoret data pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya, menandai data pemilih yang telah pindah domisili ke lain wilayah dan mencoret data Pemilih yang ditemukan ganda.
Selanjutnya, mencoret data pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit Tentara Nasional Indonesia dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, mencoret data pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 tahun pada hari pemungutan suara, menandai data Pemilih, yang berdasarkan KTP-el atau KK bukan merupakan pemilih yang beralamat di TPS wilayah kerja Pantarlih, Pantarlih mencatat hasil Coklit dalam buku kerja Pantarlih serta Pantarlih berkoordinasi dengan RT dan RW dalam melaksanakan Coklit. (b15)