Scroll Untuk Membaca

Aceh

90 PPPK Kota Langsa Terima SK

Sekdako Langsa, Muhammad Darfian saat pengambilan sumpah dan menyerahkan SK terhadap 90 PPPK, di Halaman kantor BKPSDM Kota Langsa, Senin (31/7). Waspada/Rapian
Sekdako Langsa, Muhammad Darfian saat pengambilan sumpah dan menyerahkan SK terhadap 90 PPPK, di Halaman kantor BKPSDM Kota Langsa, Senin (31/7). Waspada/Rapian

LANGSA (Waspada): Sebanyak 90 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam Wilayah Kota Langsa menerima Surat Keputusan (SK) di Halaman kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Langsa, Senin (31/7).

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Langsa, Muhammad Darfian, ST, saat proses pengambilan sumpah dan menyerahkan SK terhadap 90 PPPK yang terdiri dari PPPK jabatan fungsional guru penempatan Taman Kanak-kanak (TK) 1 orang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

90 PPPK Kota Langsa Terima SK

IKLAN

Kemudian PPPK jabatan fungsional guru penempatan Sekolah Dasar (SD) ada 68 orang, PPPK jabatan fungsional guru penempatan Sekolah Menengah Pertama (SMP) ada 21 orang, dengan total 90 PPPK.

“Selamat kepada PPPK yang telah menerima SK dan bekerjalah dengan baik mengikuti aturan ASN yang berlaku serta kebijakan Pemko Langsa seperti safari subuh, majelis taklim, gotong-royong dan tetap disiplin,” pinta M Darfian.

90 PPPK Kota Langsa Terima SK

Kemudian, kata Darfian, para PPPK juga harus menunjukkan kinerja dan melayani masyarakat Kota Langsa dengan sebaik-baiknya, menghindari hal-hal yang menyangkut dengan hukum dan jangan sampai terjerat kepada penyalahgunaan narkoba,” pintanya kembali.

Selain itu juga, PPPK adalah merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), dan kita menyadari bahwa sampai dengan saat ini profesi sebagai ASN masih banyak mendapat sorotan, namun tetap menjadi pilihan utama bagi sebagian masyarakat karena salah satu alasannya mendapat gaji yang tetap.

Kondisi ini membuat persaingan menjadi pegawai semakin ketat dan penuh perjuangan ditambah lagi dalam proses penerimaan PPPK jabatan fungsional guru formasi Tahun 2022 melalui waktu pelaksanaan yang cukup panjang yaitu dari pengumuman penerimaan tanggal 31 Oktober 2022. Pelaksanaan seleksi administrasi tanggal 31 Oktober sampai dengan November 2022 lalu.

“Bagi yang telah menerima SK PPPK pada hari ini, agar dapat bersyukur kepada Allah Swt atas rezeki dan kepercayaan yang telah diberikan kepada saudara untuk siap menjalankan kewajiban sebagai pelayan publik,” ungkap Sekda.

Kendati demikian mengingatkan agar terus meningkatkan pengetahuan, wawasan, kepribadian dan etika sebagai PPPK yang harus melekat pada diri, karena suatu keberhasilan sangat bergantung pada kemauan dan kemampuan untuk mengoptimalkan tugas-tugas yang diberikan.

“Tidak kalah penting dan harus saudara ingat bahwa saudara telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) di atas materai dengan rencana masa perjanjian kerja selama 5 tahun dan selanjutnya agar mempedomani dan mematuhi isinya yang telah ditanda tangani agar perjanjian kerja selanjutnya dapat diperpanjang dan memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan oleh Pemko Langsa,” tandasnya. (crp)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE