Scroll Untuk Membaca

Aceh

865 Pengawas TPS Di Aceh Tamiang Lulus Tes Wawancara

865 Pengawas TPS Di Aceh Tamiang Lulus Tes Wawancara

Imran,SE Ketua Panwaslih Aceh Tamiang. Waspada/Ist

ACEH TAMIANG (Waspada): Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Aceh Tamiang mengumumkan kelulusan wawancara 865 orang calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pemilu 2024 pada Jumat 19 Januari 2024.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

865 Pengawas TPS Di Aceh Tamiang Lulus Tes Wawancara

IKLAN

Dari jumlah tersebut untuk Kecamatan Kuala Simpang sebanyak 53 orang, Kecamatan Sekerak 23 orang, Kejuruan Muda 103 orang, Rantau 110 orang, Tamiang Hulu 53 orang,Bandar Pusaka 41 orang, Seruway 85 orang, Bendahara 76 orang, Manyak Payed 98 orang, Tenggulun 51 orang, Karang baru 132 orang dan Banda mulia 40 orang.

Ketua Bawaslu Aceh Tamiang, Imran kepada Waspada mengatakan, kelulusan itu setelah dilakukan wawancara oleh Panwaslu di 12 Kecamatan. “Mereka dianggap yang mampu mengembangkan amanah menjaga pengawas TPS nantinya,”tuturnya.

Selain itu, peserta yang lulus tersebut juga telah melalui proses administrasi yang ketat, tidak ditemukan tercatat dalam Sipol dan pelanggaran syarat lainnya. “ Tanggal 22 Januari 2024 mereka akan dilantik, pelatihan akan dilakukan oleh Ketua Panwaslu Kecamatan,”jelas Imran.

Dari jumlah tersebut, masih ada TPS yang masih kekurangan masing-masing, 11 TPS di Kecamatan Manyak Payed, kekurangan disebabkan para pendaftar ada yang tidak memenuhi syarat seperti umur, ada juga yang tercatat di Sipol, Kecamatan Sekerak 2 TPS, Seruway 2 TPS, Rantau 6 TPS, Tamiang Hulu 7 TPS, Kejuruan Muda 6 TPS, Tenggulun 3 TPS, Bandar Pusaka 3 TPS, dan Karang Baru 2 TPS.

Sesuai Juknis, untuk mengisi kekosongan pengawas TPS yang belum terisi tersebut, pihak Panwaslu Kecamatan akan membuka kembali pendaftaran pada 24 Januari nanti. “Mudah-mudahan yang sudah lulus tidak ada yang gugur lagi,”pungkas Imran.(b15).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE