KOTA JANTHO (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menyerahkan 70 buah persil tanah wakaf yang sudah bersertifikat kepada para nazhir di 8 kecamatan di Aceh Besar dalam sebuah acara yang dilaksanakan di Aula Baharuddin Lopa Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Selasa (17/10).
Hadir dalam kesempatan itu, Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM yang diwakili Sekda Aceh Besar Drs Sulaimi MSi, Kajari Aceh Besar, Basril G, SH, MH, Kasi Datun Kejari Aceh Besar, Dikha Savana, SH MH, Kakan Kemenag Aceh Besar, H Salman, Kepala BPN Aceh Besar M Taufik, Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia Cabang Aceh Besar H Khalid Wardana, Kadis Pertanahan Aceh Besar, Alyadi MM, para camat, para Kepala Kantor Urusan Agama, nazhir, dan tokoh-tokoh masyarakat.
Kajari Aceh Besar, Basril G, SH, MH memberikan apresiasi kepada semua stakeholder yang telah mendukung sehingga proses sertifikasi tanah wakaf yang ada di Aceh Besar telah terwujud dengan diserahkannya sertifikasi tersebut kepada para nazhir yang ada di 8 kecamatan untuk dimanfaatkan demi kepentingan masyarakat.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya terus berkomitmen untuk meningkatkan koordinasi dan komunikasi dengan berbagai stakeholder, sehingga ke depan akan lebih banyak lagi sertifikasi tanah wakaf diselesaikan.
Sertifikasi tanah wakaf, ujar Basril, sangat penting dilakukan dan sudah menjadi salah satu program strategis nasional. Hal ini juga bertujuan agar menghindari konflik/sengketa terhadap tanah wakaf. ”Kami dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar akan selalu mendukung dan berkomitmen untuk suksesnya program sertifikasi tanah wakaf ini,” katanya.
Sementara itu, Sekdakab Aceh Besar, Drs Sulaimi, MSi juga menyampaikan apresiasi kepada pihak Kajari Aceh Besar, Kepala BPN Aceh Besar, Kakankemenag Aceh Besar dan jajarannya, serta semua pihak yang sudah mendukung sehingga pada kesempatan tersebut diserahkan sebanyak 70 persil sertifikasi tanah wakaf kepada para nazhir.
Terkait dengan itu, Sulaimi mengharapkan dukungan para Kepala Kantor Urusan Agama agar meningkatkan sosialisasi tentang pentingnya sertifikasi tanah wakaf di semua kecamatan. Sosialisasi tersebut dapat dilakukan pada saat khutbah Jumat atau dalam pertemuan dengan para nazhir dan tokoh-tokoh masyarakat di semua gampong.
”Program sertifikasi tanah wakaf ini perlu terus dilanjutkan, karena saat ini masih banyak tanah wakaf di Aceh Besar yang belum terserrifikasi. Pemkab Aceh Besar dan jajarannya tentu saja sangat mendukung program mulia ini,” ungkap Sekdakab Aceh Besar.
Hal senada juga diungkapkan Kakankemenag Aceh Besar, H Salman. Program ini, ulasnya, merupakan salah satu bentuk jihad untuk menyelamatkan aset agama dan menjadi solusi untuk menghindari sengketa terhadap keberadaan tanah wakaf di kemudian hari.
H Salman menambahkan, pihaknya juga sudah mengeluarkan edaran kepada para kepala Kantor Urusan Agama dan pengurus masjid agar selalu mendata tanah-tanah wakaf yang ada wilayahnya masing-masing.
Demikian pula kepada para camat, diminta juga untuk selalu meningkatkan koordinasi dan kerjasama sehingga ke depan akan lebih banyak lagi tanah wakaf yang bisa disertifikasikan demi kepentingan umat.
Kepala BPN Kabupaten Aceh Besar, M Taufik menyebutkan, saat ini masih banyak tanah wakaf di Aceh Besar yang belum tersertifikasi. Bahkan diperkirakan ada sekitar 2.500 hingga 3.000 potensi tanah wakaf yang tersebar pada 604 gampong di Aceh Besar.
Untuk itu, dia mengharapkan program sertifikasi tanah wakaf ini harus terus didukung oleh semua stakeholder. ”Alhamdulillah, pada kesempatan ini sudah selesai 70 persil tanah wakaf yang tersertifikasi dan diserahkan kepada nazhir yang ada di 8 kecamatan di Aceh Besar,” jelas M Taufik. (b03)