Scroll Untuk Membaca

Aceh

7 Wanita, 2 Pria Diduga Terlibat Kasus Narkotika Diamankan

7 Wanita, 2 Pria Diduga Terlibat Kasus Narkotika Diamankan

6 Wanita, 1 Laki-laki diduga terlibat kasus narkotika jenis pil extasi diamankan di Mapolres Agara. Waspada/Ist

KUTACANE (Waspada): 7 wanita dan 2 pria yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi diamankan di Mapolres Aceh Tenggara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

7 Wanita, 2 Pria Diduga Terlibat Kasus Narkotika Diamankan

IKLAN

7 wanita dan 2 laki-laki tersebut berawal dibekuk oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara di Cafe Hanan Dusun Pulo Kemiri Desa Batumbulan Asli Kecamatan Babussalam pada Minggu (28/1/24) sekira pukul 14.30 WIB.

Satuan Reserse Narkoba melakukan penangkapan- penangkapan pelaku tindak pidana narkotika jenis extasi tersebut atas laporan masyarakat bahwa di lantai dua cafe Hanan Dusun Pulo Kemiri Dese Batu Mbulan Asli di duga dijadikan tempat dugem untuk menggunakan narkotika jenis Pil Extasi/Inex.

Menanggapi laporan tersebut,anggota opsnal satresnarkoba mendatangi lokasi yang dimaksud, setibanya di cafe Hanan, Anggota Opsnal Satresnarkoba melihat seorang perempuan berinisial KS hendak naik ke lantai 2 cafe itu, kemudian Anggota Opsnal Satresnarkoba memberhentikan perempuan tersebut.

“Dan menanyakan siapa yang sedang berada di lantai 2, lalu seorang perempuan berinisial KS mengakui bahwa di lantai 2 ada teman-temannya yang sedang dugem, lalu anggota opsnal satresnarkoba membawa perempuan ini ke lantai dua setibanya di lantai dua, Anggota Opsnal Satresnarkoba melihat 5 orang perempuan dan 1 orang laki-laki sedang dugem di dalam room Karaoke cafe yang dimaksud.

Selanjutnya, anggota opsnal melakukan penggeledahan di dalam room cafe tersebut dan tidak menemukan narkotika jenis Extasi, kemudian Anggota Opsnal Satresnarkoba melakukan introgasi terhadap pelaku berinisial KS mengakui bahwa ada menyimpan Natkotika jenis Pil Extasi di rumah kosnya yang berada di Desa Batu mbulan Asli.

Pada saat Anggota Opsnal Satresnarkoba melakukan introgasi didalam room tersebut terlihat salah seorang perempuan yang beinisial RM datang, melihat anggota Opsnal Satresnarkoba berdiri di depan pintu room cafe itu menghindar dan turun ke lantai satu.

Kemudian anggota Opsnal Satresnarkoba mengejar RM dan berhasil memberhentikan, lalu Anggota Opsnal Satresnarkoba menanyakan kepada RM tentang Handphone yang berada di dalam room tersebut yang digunakan sebagai alat untuk memasang musik sambil menunjukan handphone tersebut.

RM mengakui bahwa Handphone tersebut adalah miliknya, lalu anggota opsnal satresnarkoba membawa RM kedalam room lantai dua cafe dan di gabungkan dengan temannya yang lain, kemudian anggota Opsnal Satresnarkoba membawa KS untuk mengambil narkotika jenis Pil Extasi yang disimpan oleh KS, setibanya di rumah kos KS menunjukan tempatnya menyimpan narkotika jenis extasi tersebut.

Kemudian anggota Opsnal Satresnarkoba mencari di lokasi yang ditunjukan dan menemukan 1 satu buah plastik klip yang berisikan 3 butir narkotika jenis pil extasi dibawah batu di depan kos pelaku KS, selanjutnya anggota opsnal satresnarkoba menanyakan kepada pelaku dari mana pelaku KS membeli narkotika jenis extasi tersebut.

“Dan pelaku KS mengakui bahwa menerima Narkotika jenis Extasi dari FR, kemudian Anggota Opsnal Satresnarkoba menelpon FR untuk datang ke cafe Hanan, tidak lama kemudian FR datang ke cafe Hanan tersebut dan dilakukan introgasi.

Setelah di interogasi FR mengakui bahwa narkotika jenis Extasi tersebut milik ID yang teman dekat FS dan iya mengetahui bahwa pada saat KS dan ID melakukan transaksi narkotika jenis extasi dengan membeli nya 8 butir , dan uang pembelian belum di kasih kontan ke ID, sementara FS berada di samping ID mengetahui mereka melakukan transaksi, dan FS juga ada menggunakan Narkotika jenis extasi.

Kemudian team opsnal ke langsung menuju rumah ID di rumah kosnya namun ID sudah tidak berada lagi di rumah kosnya dan ianya mengetahui bahwa FS dan teman temannya sudah di tangkap polisi, hingga saat ini ID belum diketahui keberadaannya dan masih dalam pengejaran.

Selanjutnya anggota Opsnal Sat Res Narkoba membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Aceh Tenggara dan diserahkan ke Penyidik Sat Resnarkoba guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K.,M.H. melaui kasi Humas AKP Saniman mengatakan benar telah terjadi penangkapan pengguna Narkotika jenis Extasi dengan jumlah tersangka 8 dan 1 satu orang tidak terlibat dalam Penggunaan Extasi karena cuma duduk aja di cafe dan telah tes urine dan hasil negatif dengan berinisial MS 39, Wiraswasta, Desa Lawe Bekung Tampahan Kecamatan Badar.

Sedangkan ke 8 tersangka berinisial KS 27, Pelajar/Mahasiswa Desa Lawe Sagu Hulu Kecamatan Lawe Bulan, MR 26, wiraswasta Desa Batu Mbulan II Kecamatan Babussalam, DM 26, ibu rumah tangga Desa Kuning I Kecamatan Bambel, JM 45, Wiraswasta Desa Perapat Batu Nunggul Kecamatan Lawe Alas.

KM 23, ibu rumah tangara Desa Tanjung Muda Kecamatan Darul Hasanah, DR 27, ibu rumah tangga Desa Lawe Ger – Ger Kecamatan Ketambe,
RM 29, ibu rumah tangga Desa Kuta Pasir Kecamatan Badar dan FR 36, Wiraswasta Desa Kuta Bantil Kecamatan Lawe Bulan,
dengan barang bukti 3 butir narkotika jenis Pil Extasi/Inex dengan seberat netto 1,61 gram, 7 unit headphone Android, 1 plastik klip dan 2 lembar tisu warna putih, jelas Kasi Humas. (cseh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE