TANAH LUAS (Waspada): Untuk membahas beberapa masalah atau persoalan yang up to date yang kerap terjadi di tengah-tengah masyarakat, Panitia Muzakarah II Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara menghadirkan 6 ulama kharismatik Aceh sebagai pemberi solusi untuk menjawab berbagai persoalan umat.
Ke-6 ulama kharismatik Aceh yang diundang untuk menjadi pemateri pada kegiatan Muzakarah II Kecamatan Tanah Luas yang berlangsung di Lapangan A1 PT PGE di Gampong Rangkaya, Sabtu (23/9) yaitu Ketua MPU Aceh Utara, Abu Manan, Abi Jafar Lueng Angen, Waled Nu Samalanga, Aba Helmi (Aba Nisam), Abi Sufi Paloh Gadeng dan Abi Doi Bayu.
Ketua Panitia Muzakarah II Kecamatan Tanah Luas, Tengku Hamdani saat dikonfirmasi Waspada menjelaskan, kegiatan ini terlaksana atas dasar hasil musyawarah Muspika dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat Tanah Luas.
Kemudian berdasarkan surat keputusan Camat Tanah Luas No.451/689/2023 tentang pembentukan Panitia Pelaksana Muzakarah Ulama ke-2 Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara tahun 2023.
“Walaupun ini muzakarah tingkat kecamatan. Namun rasa-rasanya ini merupakan muzakarah tingkat Aceh atau tingkat kabupaten, karena dari 6 pemateri, ada yang berasal dari MPU Aceh dan Aceh Utara. Ke enam pemateri merupakan para ulama kharismatik. Para Abu dan Abi sengaja kami undang untuk menjawab berbagai masalah yang dialami oleh masyarakat,” kata Tengku Hamdani.
Kegiatan ini terlaksana, sebut Tengku Hamdani, berkat adanya bantuan dari 57 geusyik (kepala desa). Dengan jumlah bantuan per gampong Rp2 juta. Dan tentunya bantuan dari berbagai donatur lainnya.
“Kegiatan Muzakarah Ulama ke-2 Tanah Luas kita laksanakan untuk membahas dan memberikan kepastian hukum terhadap berbagai persoalan umat. Menjadi pedoman dalam penetapan hukum dan hendaknya menjadi bahan masukan bagi pemerintah,” sebut Tengku Hamdani.
Selanjutnya, Tengku Hamdani memberitahukan tentang materi-materi yang dibahas pada muzakarah tersebut.
Abi H M Jafar dari Lueng Angen membahas perbedaan aliran ahlussunnah waljamaah, jabbariah dan qadariah dalam memposisikan ikhtiar hamba (usaha hamba). Kemudian, seandainya ikhtiar tidak memberi bekas, kenapa Allah mewajibkan ikhtiar dan bagaimanakah penjelasan seorang hamba memimpikan Allah seperti yang dialami oleh Imam Ahmaf bin Hambal.
Abi Doi Bayu membahas persoalan hukum alih fubgsi waqaf, bentuk tagyir (perubahan) harta waqaf yang tidak dibolehkan, tentang hukum melakukan ibadah umrah sebelum melaksanakan ibadah haji atau belum setor ONH.
Kemudian tentang pedamping jamaah haji dari pemerintah meminta para jamaah untuk melontar jumrah hari terakhir sebelum zawal (tergelincir matahari) apa alternatif yang bisa diambil oleh para jamaah. Dan apakah jamaah haji ketika menggunting rambut, boleh menggunting rambut yang di luar batasan kepala.
Abi H M Sufi (Abi Paloh Gadeng) membahas tentang suami-istri menikah secara siri (tidak tercatat di KUA), kemanakah isteri/suami tersebut melakukan gugatan fasakh. Dan bagaimanakah hukum imam gampong mengambil hak amil pada harta zakat. Dan tentang bagaimanakah hukumnya menerima pendapatan dari membuat konten di media sosial, sepertu Youtube, Tiktok dan lain-lain.
Sedangkan Aba Dr. Helmi Imran, MA (Aba Nisam) membahas masalah tentang seseorang yang menyerahkah uang kepada penitia qurban dan membeli binatang qurban dan menyembelihnya, bagaimana hukumnya dan termasuk qurban wajib atau qurban sunat.
Apakah lembu Bali memenuhi syarat untuk hewan qurban. Kemudian bagaimana solusi hukum bagi wanita yang bekerja ilegal di Malaysia yang tidak ada wali bersamanya ketika ingin menikah di Malaysia. Dan apakah wajib mengeluarkan zakat jagung yang ditanam oleh orang yang makanan pokoknnya bukan jagung.
Terakhir Tengku Hamdani mengabarkan, hadir diantara 600 orang peserta muzakarah dari 57 gampong yaitu Pj Bupati Aceh Utara, Dr. Drs. Mahyuzar, M.Si diwakili oleh Asisten 1, Dayan Albar, Kepala Dinas Syariat Islam, Hadaini, mantan Bupati Aceh Utara, Tarmizi A Karim, Kabag Humas, Muslem Araly dan sejumlah tokoh lainnya. (b07)