KUTACANE (Waspada): Sebanyak 57 kute/desa Kamis (7/9) sudah mengajukan surat permintaan pembayaran penghasilan tetap (Siltap) kute.
Diperkirakan akan dibayarkan ke rekening desa pada Jumat (8/9) hari ini sebanyak 37 kute, sementara 20 lainnya masih harus melengkapi berkas, kata Pj Bupati Agara, Drs. Syakir, M. Si melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Hattarudin, SE.Ak,MM didampingi Kabid Perbendaharaan BPKD Zakaria, S.Kom,M.AP, Kadis Kominfo Zul Fahmy kepada Waspada, Kamis (7/9) malam.
Dikatakan, 57 berkas SPP Siltap yang sudah masuk usulan dari enam kecamatan yaitu Kecamatan Bambel, Babussalam, Badar, Babul Makmur, Darul Hasanah, dan Kecamatan Deleng Pokhkisen. Selain 57 berkas Siltap Kute, saat ini BPKD juga tengah memproses tiga berkas SPP Siltap Mukim yaitu Anugerah Jaya Kecamatan Badar, Lawe Kisam Kecamatan Deleng Pokhkisen, dan Baitul Hikmah di Kecamatan Lawe Sumur.
Lanjutnya, saat ini Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tenggara masih melakukan penelitian kelengkapan syarat administrasi. Bila sudah lengkap dan memenuhi syarat, berkas pembayaran akan diantar ke bank untuk kemudian dicairkan.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara melalui BPKD, telah melakukan pembayaran Penghasilan tetap kute untuk Juli dan Agustus 2023 bagi sebanyak 71 kute. Sementara selebihnya hingga kini belum mengajukan berkas pengajuan pembayaran Siltap.
Untuk itu, perangkat desa diminta untuk menyegerakan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Siltap melalui BPKD Aceh Tenggara untuk dapat diproses dan dibayarkan. “Penjelasan ini sekaligus membantah pendapat Nawi Sekedang dalam pernyataan pada saat melakukan aksi di depan Gedung DPRK Aceh Tenggara hari ini,” ujar Hattarudin menambahkan. (cseh)