559 Napi Pemilih Di TPS Khusus Lapas Lhokseumawe

- Aceh
  • Bagikan
559 Napi Pemilih Di TPS Khusus Lapas Lhokseumawe
Sejumlah petugas sedang melipat surat suara yang akan didistribusikan ke seluruh TPS di Lhokseumawe pada Pemilu 2024, termasuk di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe. Waspada/Ist

LHOKSEUMAWE (Waspada): Untuk mengakomodasi hak pilih warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada Pemilu 2024, dua TPS akan ditempatkan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe. Sebanyak 599 Napi diperkirakan akan memilih pada Pemilu 2024.

Kepala Lapas Kelas IIA Lhokseumawe Untung Cahyo Sidharto melalui Kasi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Bimnadik) Syamsul Bahri pekan lalu menjelaskan, data sementara pemilih di TPS Khusu Lapas 559. Dari jumlah tersebut, penyelenggara pemilu akan menempatkan dua Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Menurut Syamsul Bahri, sampai 27 September 2023 data pemilih 281 orang. Akan tetapi, jumlah warga binaan semakin meningkat, sehingga Napi yang berhak ikut memilih juga bertambah. Pihak Lapas kembali mengusulkan 278 orang untuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Jumlah tersebut diperkirakan masih terus berubah. Namun dari data sementara, DPT dan DPTb, jumlah pemilih lebih dari 500 pemilih. Sehingga terpenuhi kebutuhan dua TPS.

Hak Pilih WBP Dijamin Undang-Undang

Undang-undang menjamin hak pilih setiap warga negara untuk dapat memilih pada pemilihan umum (Pemilu). Dalam UU No.39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), Pasal 43 Ayat 1 dijelaskan, “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan juga diberi kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 51 ayat 3 PP No.32 Tahun 1999 menjelaskan, Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan diberi kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(b08)




Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

559 Napi Pemilih Di TPS Khusus Lapas Lhokseumawe

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *