Scroll Untuk Membaca

AcehHeadlines

5 Terdakwa Narkoba Divonis Mati

Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Waspada/Ist
Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

BANDA ACEH (Waspada): Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) kembali menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap lima terdakwa perkara narkotika.

Hukuman mati tersebut diputus setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memeriksa berkas perkara banding limpahan dari Pengadilan Negeri Idi Aceh Timur.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

5 Terdakwa Narkoba Divonis Mati

IKLAN

Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) Suharjono, mengatakan, kelima perkara tersebut diputus dengan amar telah dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika.

“Ini berarti kejahatan tersebut dilakukan oleh suatu kelompok terstruktur yang telah ada untuk suatu waktu tertentu dan bertindak bersama dengan tujuan yang sama,” tuturnya.

Barang bukti yang banyak jumlahnya sangat mengkhawatirkan, dapat merusak mental dan moral generasi muda. Hal itu menjadi salah satu alasan utama dijatuhkannya hukuman mati tersebut.

“Terus terang saya kaget dengan jumlah barang bukti yang ditemukan terkait perkara narkotika di Aceh. Hukuman berat ini diberikan dalam rangka pembelajaran bagi orang lain agar tidak bermain-main dengan narkoba,” ujar Suharjono.

Melengkapi pernyataan Kepala PT BNA, Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor yang mendapat tugas tambahan sebagai Humas PT Banda Aceh, Taqwaddin, meminta kepada wartawan agar tidak mencantumkan nama-nama hakim yang menyidangkan perkara narkoba. Baik hakim pada Pengadilan Negeri maupun Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi.

“Mohon rekan-rekan maklum, demi keamanan dan kenyamanan para hakim. Mohon nama-nama para hakim tidak diberitakan. Hal ini penting karena kejahatan narkoba dilakukan oleh jejaring sindikat yang dapat membahayakan keselamatan hakim,” kata Taqwaddin dalam rilis yang dikirim ke Waspada, Rabu ( 18/02/2023). (Cut/b01)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE