Scroll Untuk Membaca

Aceh

5 Pengedar Diringkus Bersama 60 Gram Sabu Di Pusong

LHOKSEUMAWE (Waspada): Sebanyak lima orang pengedar narkoba diringkus anggota Polsek Banda Sakti Kota Lhokseumawe bersama barang bukti 60 gram sabu di kawasan Pasar Buah Di Desa Pusong Baru, Senin (28/8) dini hari.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal mengatakan, penangkapan tersebut berkat laporan dari masyarakat bahwa di kawasan Pasar Buah, Pusong Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe kerap dijadikan sebagai tempat transaksi barang haram dan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

5 Pengedar Diringkus Bersama 60 Gram Sabu Di Pusong

IKLAN

“Berkat informasi ini, kita langsung bergerak ke TKP dan berhasil menangkap satu tersangka berinisial SF, 48, warga Banda Sakti. Barang bukti yang diamankan satu paket kecil sabu-sabu seberat 0,08 gram dan satu pirek berisi 1,20 gram sabu,” ujarnya.

Pasca itu, personel polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka lain yaitu seorang perempuan berinisial SR, 42, di Waduk Pusong Lhokseumawe.

Kemudian menangkap MS, 32, seorang kurir berinisial MI, 18, dan TA, 29, warga Kecamatan Banda Sakti.

“Dari keempat tersangka lain kita mengamankan barang bukti sabu yang dibungkus dalam paket besar dan paket kecil dengan berat total 60,43 gram,” pungkasnya.(b09)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE