SABANG (Waspada) : Panitia Seleksi calon Keanggotaan Bairul Mal Kota Sabang, Adi Pariatna menyerahkan 5 (lima) nama calon Keanggotaan Badan Baitul Mal Kota Sabang periode 2022 – 2027 kepada Pj Wali Kota Sabang Reza Fahlevi untuk ditetapkan dalam Keputusan Wali Kota Sabang.
Lima nama calon tetap tersebut telah melalui proses dan sesuai mekanisme yang diatur pada Qanun Aceh yang berlaku tentang Baitul Mal, kata Ketua Panitia Seleksi Adi Pariatna, sabtu (17/12/2022).
Dia menjelaskan, sebelumnya Tim Adhoc atau panitia seleksi telah mengekspose dan melaporkan kepada Pj Wali Kota Sabang, terkait seluruh tahapan proses penjaringan dan penyaringan bakal calon keanggotaan Badan BMK Sabang sudah sesuai mekanisme yang diatur pada Qanun Aceh Nomor 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal.
Lanjutnya, dari hasil seleksi yang dilaksanakan, terpilih sebanyak lima belas orang bakal calon yang disampaikan kepada Pj Wali Kota Sabang untuk selanjutnya ditetapkan menjadi delapan orang. Kemudian nama-nama tersebut dikirim ke anggota DPRK Sabang untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan.
“Dari delapan orang bakal calon, DRPK Sabang telah menetapkan dan menyetujui lima orang calon tetap dan tiga orang calon cadangan, itu berdasarkan hasil dari uji kelayakan dan kepatutan. Selanjutnya hasil tersebut disampaikan kembali kepada Pj Wali Kota Sabang untuk ditetapkan dan diangkat sebagai keanggotaan Badan BMK Sabang dengan Keputusan Wali Kota,” jelasnya.
Adi Pariatna mengatakan, terhadap lima orang calon tetap tersebut belum bisa fisebutkan nama-namanya karena filenya di kantor, sedangkan dia saat ini sedang betada di Kab. Pidie membawa kontingen PORA. Namun demikian ke 5 orang tersebut telah melakukan pemeriksaan narkoba oleh lembaga yang berwenang yaitu BNN Kota Sabang dan dinyatakan bebas narkoba dengan dikeluarkannya surat keterangan bebas narkoba.
Terkait indikasi dua orang calon tetap merupakan anggota dari partai politik, pihaknya telah melakukan verifikasi dan hasilnya, yang bersangkutan sudah bukan lagi anggota partai politik dengan diperkuat surat keterangan hasil klarifikasi dari Komisi Indepeden Pemilihan (KIP) Kota Sabang.
“Berdasarkan hal tersebut, menurut hemat kami bahwa seluruh proses seleksi telah dilalui sesuai mekanisme yang diatur oleh Qanun Aceh, dimana verifikasi kami lakukan sangat ketat, artinya lima orang calon ini adalah yang terbaik,” ujarnya.
Menurutnya, hasil seleksi Keanggotaan Baitul Mal Kota Sabang perlu segera ditetapkan agar fungsi-fungsi Kelembagaan dapat berjalan sesuai ketentuan. Sehingga Badan BMK dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, khususnya yang menyalurkan zakat atau muzakki dan kelompok masyarakat penerima zakat atau mustahik.
“Dengan ditetapkannya keanggotaan Baitul Mal ini, nantinya kita harapkan dan kita dorong agar Baitul Mal lebih profesional dalam menjalankan program-programnya, sehingga dapat meningkatkan derajat atau tingkat perekonomian masyarakat kurang mampu di Kota Sabang,” harapnya.(b. 18)
Foto : Sekretariat Baitul Mal Sabang. (Waspada/T.Zakaria)