Scroll Untuk Membaca

Aceh

428 Bacaleg DPRK Agara Ikuti Uji Mampu Baca Alquran

428 Bacaleg DPRK Agara Ikuti Uji Mampu Baca Alquran
Kecil Besar
14px

KUTACANE (Waspada): Sebanyak 428 orang bakal calon anggota legislatif DPRK Aceh Tenggara, dijadwalkan mengikuti uji mampu baca Alquran di Kantor Komisi Independen Pemilihan setempat.

Kamansori salah seorang Anggota KIP Agara didampingi Kasubbag Teknis, Mahyuddin kepada Waspada.id, Rabu (7/6) mengatakan, berdasarkan data yang ada pada KIP, dari 461 jumlah total bacaleg yang terdaftar, tercatat sebanyak 428 mengikuti uji mampu baca Alquran, sedangkan 33 orang bacaleg lagi yang tercatat sebagai non muslim, tidak diwajibkan mengikutinya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

428 Bacaleg DPRK Agara Ikuti Uji Mampu Baca Alquran

IKLAN

Untuk tim uji mampu baca Alquran tersebut, yang dimulai sejak Selasa kemarin, berasal dari Kementerian Agama, Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) dan dari Majelis Pemusyawaran Ulama (MPU) Aceh Tenggara.

Sementara pesertanya berasal dari partai peserta Pemilu 2024 yakni, Partai Golkar, Hanura, Gerindra,NasDem, PAN, Demokrat, Partai Aceh, PDIP, PKS, PKB, PPP dan beberapa bacaleg dari Parnas maupun Parlok.

Untuk pengumuman kelulusan oleh tim seperti Ustaz Sanif, Suhardi, SAg, Tgk Hamdan Sarkawi, Tgk Alimudin dan beberapa tim penguji lainnya, tidak diumumkan secara terbuka. “Yang lulus uji mampu baca Alqur,an, akan disurati langsung KIP Agara, sedangkan yang tak lulus atau dinyatakan tak mampu baca Alquran, tidak disurati KIP,” ujar Mahyuddin.

Pantauan Waspada.id, Selasa dan Rabu (6-7/6) di Kantor KIP, pada tahap uji mampu baca Alquran yang dihadiri Komisioner KIP dan Suryadin dari Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara tersebut, diikuti anggota DPRK, Marwan Hanafi dari Partai Gerindera, Tomi Selian dari PKB dan bacaleg lainnya, Gamaluddin dari NasDem, Mirza Al Mahbubi dan Putri Niken Mejile (Partai Golkar dan Gegoh Mustawa dari PAN.(b16).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE