Scroll Untuk Membaca

Aceh

41 Tahun Berdiri, Yayasan Unigha Dituduh Belum Bayar Ganti Rugi

Inilah geudong Lapan Sagoe (Delapan Segi-red) Unigha yang terletak di Havana Glee Gapui, Kecamatan Indrajaya, Kabupaten Pidie terlihat unik. Gedung ini menjadi kantor Biro Rektorat Unigha, Kamis (5/10). Waspada/Muhammad Riza.
Inilah geudong Lapan Sagoe (Delapan Segi-red) Unigha yang terletak di Havana Glee Gapui, Kecamatan Indrajaya, Kabupaten Pidie terlihat unik. Gedung ini menjadi kantor Biro Rektorat Unigha, Kamis (5/10). Waspada/Muhammad Riza.
Kecil Besar
14px

SIGLI (Waspada): Maksud hati ingin mendapatkan ganti rugi dari pembangunan kampus Jabal Ghafur, namun apa lacur, sejumlah warga yang mengaku lahannya telah digunakan sejak 1982, hanya bisa gigit jari.

Hingga sekarang Yayasan Jabal Ghafur yang sudah berusia 41 tahun itu ditengarai belum menyelesaikan hak-hak warga tersebut. Pada sisi lain Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) sejak 2010 sudah berakhir.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

41 Tahun Berdiri, Yayasan Unigha Dituduh Belum Bayar Ganti Rugi

IKLAN

Demikian, M. Ali Syam, salah satu warga yang tanahnya dikuasai Yayasan Jabal Ghafur, tetapi belum dibayarkan ganti rugi lahan, mengungkapkannya kepada Waspada.id, Kamis (5/10).

Kepada Waspada.id, M. Ali Syam menuturkan, Universitas Jabal Ghafur yang didirikan pada tahun 1982, di bawah naungan Yayasan Kampus Jabal Ghafur oleh mantan Bupati Pidie Alm Nurdin AR, sangat berharap pihak Yayasan Jabal Ghafur dapat menyelesaikan persolan tersebut secara baik dengan tokoh masyarakat Gapui, Kecamatan Indrajaya.

“Jadi sebelum HGB dan HGU diserahkan ke Pemkab Pidie, mestinya ini bisa dilakukan musyawarah dengan baik bersama tokoh masyarakat Gapui untuk menyelesaikan hak-hak warga setempat,” katanya.

Ali Syam juga bercerita tentang ikhwal masyarakat Gapui bersedia memberikan tanah-tanahnya kepada Yayasan Universitas Jabal Ghafur melalui Pemkab Pidie. Cerita dia, ketika itu sekira tahun 1980, Bupati Pidie Alm Nurdin, AR, datang ke Gampong (desa) Gapui.

Ketika itu, Bupati Nurdin AR melakukan musyawarah dengan sejumlah tokoh masyarakat setempat, memohon kesediaan warga memberikan 20 hektar lahan dengan maksud mendirikan Pesantren Terpadu.

Mendengar alasan untuk mendirikan pesantren, tokoh masyarakat pun setuju memberikan lahannya. Namun apa lacur karena ada pembayaran pergantian pohon kayu akhirnya satu Gle Gapui lahan dikuasai Yayasan Jabal Ghafur.

“Pertama Alm Nurdin AR, meminta 20 hektare. Selajutnya dalam HGB dan HGU itu 93 hektare. Sekarang semua Gle Gapui itu dikuasai Yayasan Jabal Ghafur. Maunya ada tanah-tanah atau kebun-kebun masyarakat yang belum dibebaskan, seperti lahan tanah saya lahan Pawang Mae, Abu Syamah dan Ahmad, yang belum dibebaskan, ya diselesaikan,” katanya.

Ali Syam berujar, berbagai usaha dalam memperjuangkan haknya selaku pemilik lahan tanah sudah dilakukan, namun berakhir dengan kekecewaan, tidak ada yang mau memperhatikan.

Sekarang kata dia, masa HGB dan HGU lahan yang dikusasi Yayasan Unigha sudah berakhir sejak 2010 silam, mereka tidak bisa lagi menguasai lahan-lahan tersebut sehingga perlu segera diserahkan ke Pemkab Pidie.

“Karena itu sekali lagi kami memohon agar persoalan tentang hak-hak kami dapat diselesaikan dengan baik, sebelum dilakukan proses penyerahan ke Pemkab Pidie,” kata M.Ali Syam.

Ketua Yayasan Pembangunan Kampus Jabal Ghafur (YPKJG), T. Yasman Saputra, SH, MH, yang dikonfirmasi Waspada.id, Kamis (5/10) menjelaskan, sejak YPKJG memperoleh Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah Kampus Jabal Gafur, Pengurus Yayasan tidak pernah melepaskan hak dan menerima ganti rugi atas pelepasan sebagian HGB kepada siapapun, termasuk kepada warga yang mengaku-ngaku mempunyai hak atas tanah saat ini.

Lanjut T Yasman, pada intinya HGB Yayasan Pembangunan Kampus Jabal Gafur hingga saat ini masih utuh. “Sehingga menurut kami, klaim dari oknum masyarakat ada tanah miliknya dalam area HGB YPKJG, adalah klaim yang tidak berdasar. Jadi sebaiknya drama murahan itu dihentikan saja,” pungkas T Yasman Saputra. (b06)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE