4 WNA Penyelundup Rohingya Ke Aceh Jadi Tersangka

- Aceh
  • Bagikan
4 WNA Penyelundup Rohingya Ke Aceh Jadi Tersangka

IDI (Waspada): Penyidik menetapkan empat Warga Negara Asing (WNA) asal Myanmar sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) terhadap 264 imigran ilegal Muslim etnis Rohingya yang diangkut dengan menggunakan dua kapal.

Setelah menempuh perjalanan berhari-hari dari Myanmar, akhirnya mereka mendarat di Pantai Kuala Seumilang, Desa Alue Bu Jalan Baroh, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, Minggu (5/1) lalu. Pasca mendaratnya ‘manusia perahu’ ini di wilayah hukumnya, polisi terus melalukan penyelidikan dan memeriksa para saksi, termasuk saksi ahli.

“Penetapan keempat WNA dalam kasus TPPO atau people smuggling sebagaimana dimaksud dalam pasal 120 ayat (1) UURI No. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Ini dilakukan setelah kita melakukan penyelidikan dan penyidikan di lapangan,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK,SIK, kepada Waspada, Senin (17/2).

Dikatakannya, penetapan keempat WNA itu dari hasil penyelidikan di lapangan dan keterangan sejumlah saksi, kemudian tim berhasil mengantongi beberapa nama dari pelaku tindak pidana tersebut. “Mereka yang ditetapkan tersangka yakni NO, 33, MU, 32, SO, 30, dan AB, 35. Keempatnya warga negara Myanmar,” ungkap Adi.

4 WNA Penyelundup Rohingya Ke Aceh Jadi Tersangka
Dua unit kapal yang mengangkut 364 muslim etnis Rohingya masih berada di Pantai Kuala Seumilang, Alue Bu Jalan Baroh, Peureulak Barat, Aceh Timur. Foto Senin (6/1). Waspada/Muhammad Ishak.

Dia menyebutkan, keempat tersangka berperan sebagai nahkoda dari dua kapal yang mengangkut 264 imigran illegal secara bergantian. Keempat WNA ini juga mengaku dan memastikan bahwa kapal berangkat dari Myanmar menuju Indonesia dengan alat bantu kompas.

“Dari beberapa saksi yang dimintai keterangan juga ikut membenarkan tugas dan tanggungjawab keempat tersangka ini untuk mengangkut etnis imigran illegal etnis Rohingya, sampai ke Aceh. Adapun alat bantu yang digunakan adalah kompas yang kini telah diamankan petugas,” urai Kasat.

Saksi Ahli

Selain itu, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi ahli, seperti ahli imgrasi, ahli hukum pidana Internasional dan hukum pidana. Hal ini untuk menguatkan alat bukti dan memastikan bahwa terhadap perbuatan para pelaku dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana, beber Adi.

Atas tindakan dan dugaan TPPO, keempat WNA asal Myanmat itu disangkakan Pasal 120 ayat (1) jo ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dan pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

“Untuk proses hukum, keempat tersangka sudah diamankan di Sel Rutan Polres Aceh Timur di Peudawa. Tetapi kita masih terus melakukan penyelidikan kasus ini,” kata Adi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, 264 ‘manusia perahu’ mendarat dalam dua kapal di Kuala Seumilang, Alue Bu Jalan Baroh, Peureulak Barat, Aceh Timur, Minggu (5/1) malam. Setelah beberapa saat mendarat, lalu ratusan muslim etnis Rohingya itu dibawa ke Camp Rawang, Desa Seuneubok Rawang, Kec. Peureulak Timur, Kab. Aceh Timur. (b11).


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

4 WNA Penyelundup Rohingya Ke Aceh Jadi Tersangka

4 WNA Penyelundup Rohingya Ke Aceh Jadi Tersangka

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *