TAPAKTUAN (Waspada) : Tim penyidik gabungan dari Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh bersama Satreskrim Polres Aceh Selatan menyerahkan empat tersangka kasus tindak pidana keimigrasian dan pidana pencucian uang (TPPU) serta tindak pidana pelayaran kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan.
Penyerahan berkas perkara tahap II bersama keempat tersangka masing-masing berinisial AZ (33), ID (32), FS (35), dan RL (42) ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Aceh Selatan, Jumat, (14/2).
Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasatreskrim AKP Fajriadi, mengatakan para tersangka diduga terlibat dalam penyelundupan warga negara asing etnis Rohingya yang terjadi pada 18 Oktober 2024 di perairan Aceh Selatan.
Tindak pidana tersebut terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/10/X/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES ACEH SELATAN, tertanggal 19 Oktober 2024.
“Para tersangka dijerat melanggar Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, subsider Pasal 323 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, serta Pasal 2 ayat (1) huruf (f) dan (i) Jo Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU,” kata AKP Fajriadi kepada Waspada di Tapaktuan.
Dia menjelaskan, dalam penyerahan tahap II ini, pihaknya juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang mendukung proses hukum, di antaranya 5 unit ponsel, satu unit mobil pickup, satu unit mobil Toyota Innova, satu unit kapal motor, satu unit speedboat, beberapa mesin penggerak, serta sejumlah dokumen penting terkait perkapalan dan transaksi keuangan.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Kami berharap perkara ini segera diproses hingga tahap persidangan agar para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kasatreskrim.
Dengan selesainya proses tahap II ini, Satreskrim Polres Aceh Selatan menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan sesuai dengan prinsip presisi Kapolri. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi tindak pidana keimigrasian dan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan indikasi kejahatan serupa. (chm)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.