4 Pria Plus 20 Paket Sabu Diamankan

- Aceh
  • Bagikan
4 Pria Plus 20 Paket Sabu Diamankan

Empat pria diamankan polisi dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Polres Aceh Timur, Sabtu (11/1). Waspada/Muhammad Ishak

IDI (Waspada): Polisi menggerebek sebuah rumah yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba di Blang Barom, Ranto Peureulak, Aceh Timur. Alhasil, empat pria dan 20 paket narkoba jenis sabu diamankan.

Penggerebekan dilakukan Jumat (10/1) sekira pukul 01.00. Setelah ditangkap, lalu polisi sempat melakukan pengembangan ke sejumlah lokasi lain, Sabtu (11/1). Namun polisi hanya mengamankan empat pria yang dinilai terbukti terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Penggerebekan ini berawal dari informasi warga yang mengaku geram dengan ulah para pelaku. Mereka menilai tindakan para pemuda tersebut mencoreng nama baik desa. Bahkan kerap ditegur, namun tidak diindahkan, sehingga dilaporkan ke polisi untuk diambil tindakan penegakan hukum.

Kasat Resnarkoba Polres Aceh Timur, AKP Yusra Aprilla SH MH, kepada Waspada, Senin (13/1) menjelaskan, keempat pelaku yang diamankan diantaranya berinisial MU, 26, SA, 26, FA, 23, dan MR, 17. Semuanya tercatat warga Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Yusra Aprilia menambahkan, pengungkapan bermula dari informasi yang menyebutkan bahwa rumah MU sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Dari informasi tersebut, Kapolsek Ranto Peureulak memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan dan pengintaian, polisi berhasil mengamankan para terduga pelaku.

“Untuk proses lebih lanjut, polisi melimpahkan ke Satresnarkoba Polres Aceh Timur,” sebut Yusra Aprilia, seraya menyebutkan, dalam penggerebekan tersebut petugas menyita 18 paket plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,89 gram.

Barang bukti lain yakni dua paket plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,11 gram, satu buah kaca pirex, dan dua buah gunting. “Keempat pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara,” terang tegas Yusra SH MH. (b11).


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *