Scroll Untuk Membaca

Aceh

38 Geuchik Di Langsa Harap-harap Cemas; Diperpanjang Atau Pensiun

38 Geuchik Di Langsa Harap-harap Cemas; Diperpanjang Atau Pensiun
Sekdakot Langsa, Ir Said Mahdum Majid. Waspada/Rapian

LANGSA (Waspada) : Sebanyak 38 geuchik dalam wilayah Pemko Langsa yang telah memasuki masa purna bakti pada 8 Juli 2024 kini harap-harap cemas apakah diperpanjang atau pensiun yang hingga kini nasib mereka menanti keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Menanggapi ikhwal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Langsa, Ir Said Mahdum Majid, yang dikonfirmasi wartawan, Selasa (2/7) membenarkan pada bulan ini secara ketentuan masa jabatan geuchik akan berakhir.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

38 Geuchik Di Langsa Harap-harap Cemas; Diperpanjang Atau Pensiun

IKLAN

Pun demikian, menanggapi persoalan ini pihak Pemko Langsa juga telah menyurati Provinsi Aceh apakah dilakukan perpanjangan jabatan atau bisa menggunakan SK Wali Kota Langsa dan ini telah dilaksanakan juga.

“Ini yang sedang kita lakukan baik ke Provinsi Aceh untuk mempertanyakan perihal di perpanjang dua tahun lagi atau selesai,” ungkap Said.

Disamping itu juga ada beberapa penafsiran terkait masa jabatan geuchik, kalaulah mengacu kepada undang-undang yang bersifat generalis atau yang bersifat lek spesialis di Aceh artinya ada Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA) Nomor 11 tahun 2006 maka cukup dengan masa jabatan 6 tahun.

Kemudian ada Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 perubahan, yang menyatakan perpanjangan masa jabatan geuchik hingga 8 tahun dan sejauh ini seperti Kabupaten di Madura sudah melakukan perpanjangan masa jabatan geuchik atau sebutan lainnya kepala desa.

Kendati demikian, pihak Pemko Langsa telah memerintahkan tim yang beranggotakan bagian hukum dan dua orang perwakilan geuchik untuk melakukan koordinasi dan komunikasi kepihak Kemendagri melalui Dirjen Pemerintahan Desa untuk memperjelas soal masa jabatan geuchik dimaksud.

“Ini upaya dari Pemko Langsa mengirimkan tim yang akan bertolak ke Jakarta mempertanyakan soal masa jabatan geuchik apakah mengacu pada UU No. 3 tahun 2024 atau Aceh menggunakan UUPA No. 11 tahun 2006,” terangnya.

Meskipun demikian, kalaupun harus dilakukan Pj geuchik untuk 38 gampong, Pemko Langsa pun sudah siap dan sudah mempersiapkan nama-nama yang bakal menjadi Pj geuchik, namun semua upaya dilakukan agar nantinya tidak menabrak aturan yang berlaku.

“Kita lakukan persiapan secara matang makannya kita tempuh cara-cara yang elegan dan tidak menabrak aturan bernegara,” tutup Said Mahdum.

Sedangkan untuk 38 geuchik gampong yang lowong dan kemungkinan akan ditempati oleh Pj geuchik yakni.

Untuk Kecamatan Langsa Kota, ada 10 Gampong sedangkan yang di Pj kan ada 3 gampong yaitu Gampong Tualang Tengoh, Gampong Jawa dan Gampong Meutia.

Kemudian untuk Kecamatan Langsa Barat, ada 13 gampong sedangkan yang ditempatkan Pj ada 8 gampong diantaranya Gampong Sungai Pauh, Gampong Sungai Pauh Pusaka, Gampong Sungai Pauh Firdaus, Gampong Sungai Pauh Tanjong, Gampong Serambi Indah, Gampong Seuriget, Gampong Paya Bujok Beuramoe, Gampong Paya Bujok Teungoh,

Sedangkan Gampang Simpang Lhee dan Gampong Teulaga Tujuh dalam bulan Desember 2024 nanti akan ditempatkan Pj nya.

Lantas untuk Kecamatan Langsa Timur ada 16 gampong sedangkan yang akan diisi oleh Pj ada 11 gampong yaitu Gampong Alue Pineng, Gampong Alue Pineng Timu, Gampong Cinta Raja, Gampong Seunubok Antara, Gampong Medang Ara, Gampong Bukit Pulo, Gampong Kapa, Gampong Matang Cengai, Gampong Buket Rata, Gampong Alue Merbau, Gampong Matang Setui.

Untuk Kecamatan Langsa Lama ada 15 gampong, yang kosong dan akan diisi oleh Pj ada 11 gampong meliputi Gampong Seulalah, Gampong Seulalah Baru, Gampong Sidorejo, Gampong Baro Langsa Lama, Gampong Meurandeh, Gampong Meurandeh Dayah, Gampong Meurandeh Aceh, Gampong Meurandeh Tengah, Gampong Kebon Ireng, Gampong Asam Peutik dan Gampong Batee Puteh.

Kecamatan Langsa Baro, ada 12 gampong dan akan diisi oleh Pj baru diantarnya 5 gampong adalah, Gampong Alue Bakaran Batee, Gampong Geudubang Aceh, Gampong Geudubang Jawa, Gampong Lengkong, Gampong Pondok Kelapa. (crp)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Respon (3)

  1. Pemerintah Aceh ada baiknya menyeragamkan kebijakan mengikuti kebijakan nasional, jangan terkesan munafik, menabrak aturan jika kebijakan menguntungkan, tapi jika tidak menguntungkan maka berpura pura patuh pada UUPA

  2. Setuju UUPA jangan direvisi, pertanyaan nya?apa yg telah di hasilkan UUPA untuk kesejahteraan Aceh jawabannya…. Mohon maaf seluruhmya masih mengadopsi peraturan pusat secara hirarki.,mari kita membuka cakrawala berpikir untuk Aceh yg lebih maju kedepannya

  3. Lebih baik UUPA jangan d revisi hanya untuk kepentingan segelintir orang,6 tahun sudah bagus,dgn demikian masih banyak kesempatan untuk yg muda2 berkontribusi membangun desa nya,kalau memang kepala masih bagus,biarlah masyarakat yg menentukannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE