3,3 Juta Batang Rokok Asal Vietnam Diamankan Di Perairan Aceh Utara

  • Bagikan

LHOKSEUMAWE (Waspada): Sejumlah 3,3 juta batang rokok ilegal asal Vietnam berhasil diamankan petugas Bea Cukai Lhokseumawe. Petugas juga mengamankan tiga tersangka untuk pemeriksaan kasus penyelundupan barang ilegal.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh Isnu Irwanto kepada para wartawan di Lhokseumawe, Jumat (21/1) menjelaskan, pihaknya telah berhasil menggagalkan penyelundupan 3,3 juta batang rokok ilegal. “Berhasil melakukan penindakan atas upaya penyelundupan barang kena cukai ilegal berupa hasil tembakau sebanyak 3..300.000 batang rokok ilegal,” jelas Isnu Irwanto.

Penangkapan kapal bermuatan rokok ilegal di Perairan Kuala Cangkoi, Kecamatan Lapangan, Aceh Utara, Selasa (11/1). Penangkapan juga melibatkan Bareskrim Polr, Kantor Wilayah Khusus Kepulauan Riau, Bea Cukai Lhokseumawe, Satgas Kapal Patroli BC 30004 dan Dit Polairud Polda Aceh.

Dari penindakan tersebut, nilai barang ditaksirkan Rp6,6 miliar lebih. Sementara kerugian negara mencapai Rp3,5 miliar lebih.
Penangkapan kapal rokok ilegal dilakukan setelah petugas menerima informasi masyarakat. “Dari informasi yang didapat bahwa kapal tersebut akan menuju pesisir Wilayah Kuala Cangkoi Kabupaten Aceh Utara,” tambah Isnu.

Sekitar pukul 03:00 petugas mencurigai sebuah kapal nelayan merapat ke Kuala Cangkoi. Selanjutnya, Satgas Kapal Patroli PC 30004 melakukan pemeriksaan. “Kapal tersebut membawa muatan rokok ilegal jenis sigaret putih mesin dengan merek Nikken,” jelasnya kembali.

Selain itu, petugas juga mengamankan tiga orang tersangka. Mereka bersama barang bukti, selanjutnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan.(b08)


Keterangan Foto : Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, memperlihatkan rokoh ilegal yang diamankan di Lhokseumawe, Jumat (21/1). Waspada/Zainal Abidin

  • Bagikan