24 WBP Lapas Lhokseumawe Bebas

- Aceh
  • Bagikan

LHOKSEUMAWE (Waspada) : Sebanyak 24 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Lhokseumawe bebas Asimilasi Covid-19. Program Asimilasi Covid-19 berlanjut tahun ini, sehingga pembebasan untuk mengantisipasi penyebaran penyakit menular di Lapas dilanjutkan.

Kepala Lapas Kelas IIA Lhokseumawe Abu Hanifah Nasution menjelaskan, Program Asimilasi Covid-19 masih berlajut di tahun 2022. Bahkan sepanjang tahun ini, Lapas Lhokseumawe telah empat kali membebaskan WBP.

“Pembebasan sejumlah WBP melalui Program Asimilasi Covid-19, sesuai dengan Permenkumham (Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia-red) RI Nomor 43 Tahun 2021,” jelas Kalapas didampingi Kepala Bagian Tata Usaha Amiruddin.

Keseluruhan WBP yang dibebaskan tahun 2022 mencapai 24 orang. Dengan rincian, 3 orang pada 3 Januari 2022. Pada 13 Januari 2022 berjumlah 8 orang. Pada 17 Januari 2022 berjumlah 3 orang. “Sedangkan hari ini, 20 Januari berjumlah 9 orang,” jalasnya.

WBP telah bebas selanjutnya didata di Bapas Lhokseumawe. Mereka yang bebas asimilasi mendapat pengawasan Bapas. WBP wajib lapor ke Bapas, untuk mengetahui kondisi mereka di luar Lapas.

WBP Asal Medan Bebas

Salah seorang WBP yang dibebaskan, merupakan warga Medan. Dia tersandung kasus penggelapan di Lhokseumawe. Setelah memenuhi syarat ikut Program Asimilask Covid-19, akhir dia dibebebaskan.

WBP tersebut mengakui, segera kembali ke Medan setelah proses di Bapas selesai. “Saya akan kembali ke. Medan dan akan bekerja lebih baik lagi,” ungkapnya.

Sebelum kembali, dia mengharapkan WBP lain yang layak mendapat pembebasa melalui asimilasi, juga akan menerima seperti dirinya. “Bersabar saja, semoga akan mendapat pembebasan seperti kami,” ujarnya. Dia juga mengucapkan terimakasih kepada pemerintah dengan Program Asimilasi Covid-19.(b08)

  • Bagikan