Scroll Untuk Membaca

Aceh

24 Mei Pilchiksung Serentak Di Kota Langsa

LANGSA (Waspada): Tanggal, 24 Mei 2022 perhetalan Pemilihan Geuchik Langsung (Pilchiksung) serentak akan digelar untuk 19 gampong dalam wilayah Kota Langsa.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

24 Mei Pilchiksung Serentak Di Kota Langsa

IKLAN

Wakil Wali Kota Langsa, dr H Marzuki Hamid MM saat memimpin rapat sosialisasi dan penyerahan Perwal serta petunjuk tehnis Pilchiksung serentak dengan unsur Forkompimda, Senin (28/3) di Aula Wali Kota Langsa.

Menurutnya, sejak hari ini kepada para geuchik agar terus mempersiapkan terkait Pilchiksung tersebut karena Perwal pun sudah selesai dan siap untuk dilaksanakan.

Kata, Marzuki Hamid, adapun dasar pelaksaan Qanun Kota Langsa No. 4 tentang pemilihan geuchik secara serentak gelombang ke II sebanyak 19 gampong.

Lalu, SK panitia pemilihan geuchik serentak dengan No. 27/141/2022 tanggal 18 Januari 2022 tentang pembentukan panitia pemilihan geuchik serentak dalam wil Kota Langsa.

Sedangkan SK panitia pengawasan pemilihan geuchik serentak No. 28/141/2022 tanggal 18 Januari 2022 tentang pembentukan panitia pengawas pemilihan geuchik.

Lantas petunjuk tekhnis pelaksaan peraturan pelaksanaan berdasarkan peraturan Walikota Langsa No.2 tahun 2022 tanggal 18 Januari 2022 tentang petunjuk tehnis pelaksanaan pemilihan dan pemberhentian geuchik dalam wil Kota Langsa.

Untuk jadwal pelaksanaan keputusan Wali Kota Langsa No. 160/141/2022 tanggal 15 Maret 2022 tentang jadwal pelaksaan tahapan pemilihan geuchik serentak dalam wil Kota Langsa tahun 2022.

“Inilah semuanya terkait Perwal untuk Pilchiksung yang akan kita hadapi bersama dan mohon kepada geuchik menyiapkan segala sesuatunya,” pinta Marzuki.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Kota Langsa, Al-Azmi, SSTP. MSP menyatakan bahwa setelah selasai Perwal ini kiranya para geuchik sudah bisa melaksanakan tahapan demi tahapan menjelang hari pelaksanaan Pilchiksung.

“Kita minta para geuchik agar melaksanakan tahapan untuk perhelatan Pilchiksung dimaksud sesuai ketentuan yang telah ditelurkan oleh Perwal Kota Langsa,” pinta Azmi.

Ditambahkan, Azmi, untuk calon geuchik harus mempersiapkan syarat sesuai pasal 20 dalam rangka penjaringan bakal calon geuchik mengajukan surat permohonan secara tertulis, surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat disampaikan kepada ketua P2G dengan melampirkan syarat- syarat,
surat pernyataan bertaqwa kepada Allah SWT, setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara dan Pemerintah
Republik Indonesia.

Kemudian, surat pernyataan sanggup menjalankan syariat Islam, surat keterangan mampu membaca Al-Qur’an yang dikeluarkan oleh kepala kantor urusan agama kecamatan, surat keterangan catatan kepolisian dari POLRI yang dikeluarkan oleh kepala kepolisian sektor, surat keterangan bertempat tinggal di gampong yang bersangkutan paling singkat tiga tahun terakhir yangdibuktikan dengan fotocopi kartu tanda penduduk.

Selanjutnya, surat keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah, surat keterangan bebas narkoba dari Badan Narkotika Nasional atau rumah sakit Pemerintah, daftar riwayat hidup, fotocopi ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, pasfoto berwarna ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 4 lembar dan ukuran 10 inci sebanyak satu lembar.

Surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri dari jabatan politik apabila terpilih menjadi geuchik, surat pernyataan bersedia bertempat tinggal di gampong yang bersangkutan setelah terpilih menjadi geuchik, surat izin tertulis dari pejabat yang berwenang bagi ASN, karyawan BUMN, BUMD dan berbadan hukum; dan surat pernyataan tidak mengundurkan diri apabila telah ditetapkan menjadi calon geuchik.

Diterangkan lagi, (3) dalam hal ijazah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf i hilang/musnah maka bakal calon geuchik wajibmenyertakan fotocopi surat keterangan pengganti dikeluarkan oleh pejabat berwenang. (4) Surat izin tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf m, harus mencantumkan kalimat apabila yang bersangkutan terpilih menjadi calon geuchik, bersedia melepaskan yang bersangkutan dari jabatan organiknya, tanpa kehilangan statusnya sebagai ASN.

“Inilah semua syaratnya bagi para bakal calon geuchik, pastikan pada tanggal 24 Mei 2022 kita semua melakukan pencoblosan dan pemungutan suara untuk memilih geuchik sesuai harapan masyarakat,” pungkasnya. (crp)

24 Mei Pilchiksung Serentak Di Kota Langsa
24 Mei Pilchiksung Serentak Di Kota Langsa

Waspada/Rapian
Wakil Wali Kota Langsa, dr H Marzuki Hamid MM, didampingi Kadis DPMG Kota Langsa, Al-Azmi SSTP saat rapat sosialisasi dan penyerahan Perwal terkait Pilchiksung seretak untuk 19 gampong, di Aula Wali Kota Langsa, Senin (28/3).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE