LANGSA (Waspada): Sebanyak 228 petugas Sensus Pertanian Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2023 mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Langsa, Muhammad Kurniawan, Selasa (30/5) mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi sinergi yang sangat baik ini dari petugas Sensus Pertanian Kabupaten Aceh Tamiang.
Dimana, sambungnya, 228 petugas Sensus Pertanian Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2023 sebelumnya mendapatkan sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan kepada petugas sensus pertanian tersebut dilakukan, Rabu (24/5/2023) di dua lokasi yaitu di Hotel Grand Arya dan Hotel Morielisa Aceh Tamiang.
Dalam sosialisasi itu disampaikan oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langsa diwakilkan Account Representative Khusus BPJS Ketenagakerjaan Langsa, Rifki Zil Ikram.
Menurut Kurniawan, sebagai badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan berkewajiban memberikan perlindungan kepada setiap orang yang bekerja, termasuk petugas sensus pertanian sebagai jaring pengaman sosial kepada petugas sensus pertanian dari risiko sosial seperti kecelakaan kerja dan kematian.
“Perlindungan Jamsostek ini berlaku mulai 1 Juni, sesuai masa kerja petugas sensus yang dimulai dari tanggal 1 Juni 2023 s/d 31 Juli 2023. Selama masa kerja itu, petugas yang mengalami resiko kecelakaan kerja akan mendapatkan pengobatan sampai sembuh dan petugas yang mengalami risiko meninggal dunia akan mendapatkan santunan Rp42 juta, dan petugas yang mengalami risiko meninggal karena kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah/gaji,” tandasnya.
Sementara Kepala BPS Kabupaten Aceh Tamiang, Mukhtaruddin, SE mengatakan, tujuan sensus pertanian adalah untuk mendapatkan data yang akurat untuk bahan perencanaan dan evaluasi hasil-hasil pembangunan khususnya di sektor pertanian.
Kegiatan sensus pertanian yang dicakup dalam ST2023 meliputi 7 subsektor yaitu tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan dan jasa pertanian.
Dalam pelaksanaan Sensus Pertanian 2023 ini tentunya petugas sensus membutuhkan jaminan sosial yang mendasar untuk mengantisipasi risiko yang terjadi di lapangan, seperti kecelakaan kerja dan kematian.
“Dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi sinergi yang sangat baik antar Badan Pemerintah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, meliputi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi petugas sensus pertanian,” tandasnya.(b13)