ACEH UTARA (Waspada): Ketua Tim Independen Penjaringan Bakal Calon Anggota Badan Baitul Mal Aceh Utara, Dayan Albar, S.Sos, M.A.P, Rabu (24/5) sore menyatakan 22 dari 30 peserta dinyatakan lulus seleksi administrasi (Adm). Sementara 5 peserta lainnya dinyatakan gugur karena umur di bawah syarat minimal.
“Sesuai dengan Qanun Nomor 3 Tahun 2021 perubahan atas Qanun Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal yaitu minimal umur 35 tahun. Sedangkan untuk 3 orang lainnya berkasnya tidak lengkap,” sebut Ketua Tim Dayan Albar, Rabu (24/5) sore kepada Waspada.
Menjawab Waspada, pengumuman kelulusan seleksi administrasi sudah dikeluarkan pihaknya. Pengumuman itu dikeluarkan berdasarkan Keputusan Rapat Tim Seleksi Calon Anggota Badan Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara Tahun 2023-2028 tanggal 23 Mei 2023 terkait nama-nama peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi.
Para peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi Adm dijadwalkan untuk mengikuti ujian tulis pada Jum’at (26/5) pukul 09:00 WIB hingga pukul 11:30 WIB di Aula Gedung SMK Kesehatan Jalan Iskandar Muda, Komplek STIKES/Akbid Darussalam, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
“Tata tertib dan ketentuan pelaksanaan ujian tulis sebagaimana disampaikan pada Pengumuman Nomor : 451.5/02/2023,” sebut Dayan Albar.
Daftar pengumuman kelulusan seleksi Adm 22 Calon Anggota Badan Baitul Mal Aceh Utara terlampir. (b07)