KUTACANE (Waspada) :Terhitung mulai tahun 2023 mendatang, Pemkab Aceh Tenggara melalui Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) akan menerapkan seluruh pengadaan lewat e-Katalog lokal dan bela pengadaan.
Demikian Sekdakab Aceh Tenggara (Agara), Mhd Ridwan, SE, didampingi anggota DPR RI, H. M. Salim Fakhry, SE, MM kepada Waspada, di Cafe Senarebung Pasar Belakang (Pasbel) Kota Kutacane, Minggu (20/11), menyahuti keterbukaan informasi publik dan upaya menumbuhkembangkan UMKM dan Usaha Dagang masyarakat di Bumi Sepakat ini.
Selama ini kata Sekda, masih ada beberapa kegiatan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak tercantum di Sistim Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), karena itu Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum dan seluruh Puskesmas sudah mengajukan pengadaan obat lewat bela pengadaan.
Karena itu, sebagai langkah transparansi dan keterbukaan informasi publik maupun untuk menumbuhkembangkan Usaha Kecil Mikro dan Menangah (UMKM), ujar Ridwan, Pemkab sedang mempersiapkan Peraturan Bupati Aceh Tenggara, agar semua kegiatan berupa pengadaan barang dan jasa yang dananya bersumber dari APBK 2023, harus menggunakan aplikasi e-katalog lokal dan aplikasi bela pengadaan sekaligus mengarahkan Waspada konfirmasi dengan Kabag Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab untuk lebih detailnya terkait hal tersebut.
Di tempat terpisah, Kabag Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab, Sapta Marga ST, menjelaskan, pengadaan melalui kedua aplikasi yang telah disiapkan Pemkab Agara tersebut, terutama untuk pengadaan obat-obatan di Puskesmas dan rumah sakit serta unit pelayanan kesehatan lainnya, selain sebagai upaya mengatasi kelangkaan obat yang selama ini kerapkali terjadi, kedua aplikasi tersebut juga bertujuan untuk mempermudah sistem pembayaran obat- obatan dengan cara pembayaran sistem tenggang waktu.
“Sistem dengan menggunakan kedua aplikasi ini, merupakan cara yang mudah dan praktis, bahkan pertanggungjawabannya pun sangat simpel dan bisa menjauhkan OPD maupun rekanan pengadaan dari jeratan hukum,” ujar Sapta Marga.
Beda kedua aplikasi tersebut, terang Sapta Kabag UKPBJ Setdakab tersebut, jika pada aplikasi sistem Bela Pengadaan, jumlah nominal satu jenis kegiatan atau barang yang diadakan, tak boleh melebihi Rp200 juta, sedangkan pada aplikasi e-Katalog, nilai pengadaan barang tersebut dari Rp201.000.000 sampai tak terhingga.
Di samping itu, tujuan penggunaan aplikasi tersebut juga untuk membangkitkan ekonomi daerah lewat UMKM dan usaha dagang, karena masyarakat secara langsung bisa ikut lelang pengadaan makanan dan minuman maupun alat tulis kantor pada semua OPD, karena perputaran uangnya beredar di Aceh Tenggara dan bukan keluar daerah.
Untuk alokasi anggaran kegiatan pengadaan makan dan minuman saja untuk seluruh OPD yang ada di Aceh Tenggara, terang Sapta Marga lagi, pertahunnya diperkirakan mencapai Rp7 miliar, belum termasuk untuk kegiatan pengadaan alat tulis kantor maupun pengadaan barang dan jasa lainny. Jadi prospeknya bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui ekonomi kerakyatan sangat besar.
Bela pengadaan sPemkab melalui UKPBJ, sudah dibuka sejak bulan April lalu, sedangkan melalui e-katalog lokal sudah dibuka sejak Agustus 2022, dengan cara mendaftar melalui UKPBJ, bahkan untuk Provinsi Aceh, Kabupaten Aceh Tenggara termasuk yang pertama mensosialisasikan pengadaan dengan sistim e-katalog dan sistem aplikasi bela pengadaan.
Di akhir penjelasannya, Sapta menambahkan untuk tahun 2023 tidak ada satu rupiah pun uang negara yang tidak tercatat melalui Sistim Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dan tidak ada satu pun yang tidak dilaksanakan melalui aplikasi, bahkan seluruhnya harus tercatat melalui aplikasi, kendati jumlahnya hanya Rp5 juta. (cseh)
Teks foto: Kabag Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab, Aceh Tenggara, Sapta Marga ST. Waspada/Seh Muhammad Amin