2 Minggu, Polres Abdya Gagalkan 3 Penyakit Masyarakat

- Aceh
  • Bagikan

BLANGPIDIE (Waspada): Dilaporkan, selama 2 minggu terakhir ini, jajaran Polres Aceh Barat Daya (Abdya), berhasil menggagalkan tiga ‘penyakit masyarakat’ yang sudah sangat meresahkan.

Tiga penyakit masyarakat yang berhasil digagalkan jajaran Polres Abdya tersebut diantaranya, kasus penyalahgunaan pengangkutan, menyimpan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Kasus ini digagalkan personel Polres Abdya pada Jumat (15/4) lalu.

Kemudian kasus penangkapan sindikat pencurian hewan ternak jenis kerbau dan lembu pada Rabu (20/4) lalu, pada dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda. Terakhir kasus pengakutan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) berupa getah pinus, tanpa dilengkapi surat keterangan sah HHBK. Kasus ini digagalkan petugas pada Senin (25/4) lalu.

Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution SIK, melalui Wakapolres Kompol Muhayat Effendi SH MH, dalam keterangan persnya Selasa (26/4) mengatakan, ketiga kasus tersebut berhasil digagalkan dalam waktu yang hampir bersamaan.

Dalam pertama penyalahgunaan pengangkutan, menyimpan dan niaga BBM jenis solar bersubsidi, yang berhasil digagalkan jajarannya pada Jumat (15/4) lalu, dengan mengamankan seorang pemilik UB (49), warga Desa Ie Lhob, Kecamatan Tangan-Tangan. UB diamankan petugas berikut barang bukti (BB) 14 jerigen BBM bersubsidi jenis solar, isi 32 liter perunit jerigen. Total dari 14 jerigen itu, sekitar 448 liter solar bersubsidi diamankan bersama pelaku.

Dijelaskan Wakapolres, UB ditangkap Jumat (15/4) sekira pukul 17.00 WIB oleh Tim Opsnal Reskrim Polres Abdya. Sebelumnya, petugas mendapatkan informasi bahwa telah terjadi penyalahgunaan pengangkutan, menyimpan dan niaga BBM jenis solar bersubsidi, di sebuah rumah Desa Ie Lhob, Kecamatan Tangan-Tangan.

Dari keterangan pelaku lanjut Wakapolres, solar itu didapat dari hasil penyulingan dalam tangki minibus jenis Phanter pelaku. Kemudian disedot untuk diisi ke dalam jerigen dengan menggunakan selang. Tujuannya, untuk diperjual belikan kepada orang lain, dengan harga Rp 6.500/liter.

Selain mengamankan 14 jerigen berisi solar subsidi, petugas juga turut mengamankan barang bukti lain, yakni satu unit minibus jenis Isuzu Phanter tahun 1993 warna biru, dengan nomor polisi BL 427 AS.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 53 huruf b Jo Pasal 23 Jo Pasal 55, Undang-Undang nomor 22 tahun 2001, tentang minyak bumi dan gas, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 2020, tentang cipta kerja, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

Didampingi Kasat Reskrim Iptu Rivanda Permana SH, Wakapolres Muhayat melanjutkan, kasus kedua yang berhasil ditangani Sat Reskrim Polres Abdya, penangkapan sindikat pencurian hewan ternak jenis kerbau dan lembu pada Rabu (20/4) lalu. Dimana dalam kasus ini, delapan orang tersangka yang berasal dari sejumlah Kabupaten di Aceh, berhasil diamankan.

Masing-masing pelaku HJ (50) alamat Desa Alue Tho, Kecamatan Seunagan, FS (39) alamat Desa Alue Kambuk, Kecamatan Suka Makmue, SDR (44) alamat Desa Kuala Baro, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya. Kemudian, AD (21) dan RL (25) alamat Desa Krueng Batee, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Abdya. Seterusnya RB (30) dan DW (39) alamat Desa Tengah Pisang, Kecamatan Labuhan Haji Tengah, serta HM (45) alamat Desa Keudeu Rundeng, Kabupaten Aceh Selatan.

Wakapolres Muhayat menguraikan, penangkapan para pelaku pencurian itu berlangsung pada Rabu (20/4) sekira pukul 14.30 WIB. Bermula dari anggota Sat Reskrim Polres Abdya memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di TKP 1 kawasan Desa Gelima Jaya Kecamatan Susoh, juga di TKP 2 kawasan Desa Lhok Gajah, Kecamatan Kuala Batee, sering terjadi jual beli hewan ternak jenis kerbau dan lembu, yang dihasilkan dari aksi pencurian.

Dari informasi tersebut, ditunjang penyelidikan dan pengintaian ke TKP 1 dan TKP 2, Sat Reskrim Polres Abdya berhasil mengamankan 8 orang tersangka, yang terdiri dari para pelaku pencurian dan penadah. Juga diamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit minibus jenis Innova warna hitam, dengan nomor polisi BL 1332 TF, 1 unit minibus jenis Xenia BL 1772 JM, berikut tujuh ekor hewan ternak, langsung diamankan ke Mapolres, untuk pengusutan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) point ke-1 dan ke-4 Jo 480 KUHPidana, pasal 363 ayat (1) poin ke-1 dan ke-4 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, pasal 480 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman penjara paling lama empat tahun.

Terakhir kasus pengangkutan HHBK berupa getah pinus, tanpa dilengkapi surat keterangan sah HHBK. Kasus ini digagalkan pada Senin (25/4) lalu. Petugas berhasil menangkap tiga pelaku di kawasan jalan lintas Abdya-Teurangon, Kabupaten Gayo Lues. Masing-masing pelaku yakni AYS (27) warga Desa Penampaan Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, LI (26) warga Desa Titi Pasir Kecamatan Semadam Kabupaten Aceh Tenggara dan AM (39) warga Desa Rampelan Pinang Kecamatan Terangun Kabupaten Gayo Lues.

Selain mengamankan pelaku, personilSat Reskrim Polres Abdya juga mengamanan BB berupa 110 karung getah pinus seberat 6 ton, satu unit truk jenis colt diesel Mitsubhisi Canter, dengan nomor polisi BK 8712 FV.

Wakapolres Muhayat menyebutkan, dari pengakuan pelaku saat diinterogasi, 110 karung getah pinus tersebut, mereka dapatkan dari para petani pinus kawasan Desa Bukut Kecamatan Terangun, dengan cara membeli seharga Rp 5000-7000/kg. Kemudian getah yang telah terkumpul itu akan dijual kembali ke PT JMI, yang berada di Kabupaten Aceh Tengah, dengan harga Rp 8.000/kg.

Atas perbuatan itu, para pelaku dijerat dengan pasal 130 ayat 2 Jo pasal 68 ayat 1 huruf f Qanun Aceh nomor 7 tahun 2016, tentang kehutanan Aceh. “Semua pelaku dalam tiga kasus ini sedang dalam pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut, sesuai aturan yang berlaku,” tutup Wakapolres Muhayat.(b21)

  • Bagikan