TAKENGON (Waspada): Berdasarkan perintah Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Aceh, Kepala Rutan Takengon, Kabupaten Aceh Tengah Husni, S.H, M.H., melakukan pengecekan secara langsung usulan remisi umum 2023 didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan dan Staf, Selasa (15/8/23).
Dalam siaran persnya Husni menyebutkan sebanyak 189 warga binaan Rutan Takengon diusulkan untuk mendapatkan remisi umum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2023.
Dikatakan pengusulan remisi dilakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) oleh Subseksi Pelayanan Tahanan yang terintegrasi langsung dengan sistem Ditjenpas, sehingga dari keseluruhan 296 warga binaan, hanya 189 warga binaan telah memenuhi persyaratan.
“Sisanya sebanyak 107 warga binaan masih berstatus tahanan dan yang lainnya belum memenuhi persyaratan administratif seperti belum menjalani masa pidana selama 6 bulan,” demikian Husni.(cno)