SINGKIL (Waspada): Sebanyak 152 sekolah setingkat SD dan SMP yang tersebar di Kabupaten Aceh Singkil membahas Juknis terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2022.
Meski tidak ada perubahan dalam Juknis (petunjuk tekhnis) Nomor.2 tahun 2022, namun pengelolaan pembiayaan sekolah yang bersumber dari anggaran Dana BOS itu bisa terealisasi penggunaannya sesuai dalam Arkas.
Ketua Panitia Kegiatan Sistem Pengelolaan Dana BOS Di Sekolah Tahun 2022, Bakhtiar Hasugian didampingi Manager BOS Binhar, Disdikbud Aceh Singkil, Senin (7/3) di Gedung Seni Budaya Pulo Sarok Singkil mengatakan, kegiatan sosialisasi dana BOS dilaksanakan di dua lokasi berbeda, yakni Gedung Seni Budaya Singkil, 5 Maret 2022 kemarin, di Aula Langgeng Jaya Kecamatan Gunung Meriah, diikuti sebanyak 208 peserta terdiri dari operator dan bendahara sekolah.
Sebelumnya aturan pengelolaan dana BOS ini diatur dalam Permendikbud Nomor.6 tahun 2021, dan perubahan Permendikbud Nomor 2 tahun 2022.
Disebutkannya, meski dalam aturan Juknis tidak ada perubahan dalam pengelolaannya, namun dalam kegiatan ini kita meminta agar pihak sekolah bisa aktif dan segera mengajukan seluruh kegiatan agar masuk dalam sistem, aplikasi rencana kegiatan dan anggaran sekolah (Arkas).
“Selama ini, yang menjadi kendala sekolah untuk pembuatan Arkas. Sehingga jika kegiatan sudah masuk dalam sistem Arkas tersebut, semua kegiatan sudah terkunci. Sehingga semua kegiatan jangan sampai tertinggal untuk masuk Arkas,” Ucap Bakhtiar
Dan penggunaan dana BOS ini harus sesuai dengan realisasi yang ada dalam Arkas tersebut, katanya.
Untuk prosesnya saat ini pihak sekolah diminta segera menyelesaikan Arkas. Setelah semua selesai pengajuan ke sistem, sekolah tinggal menunggu dana masuk dan bisa melakukan pencairan ke rekening sekolah.
Kendati, saat ini sekolah sedang melakukan penggantian rekening baru. Lantaran adanya perubahan nomenklatur dari UPTD SPF dan sekarang menjadi Nomor Pokok Statistik Sekolah.
Disebutkannya kegiatan yang dilaksanakan tersebut bersumber pembiayaan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, ucap Bakhtiar yang juga Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Aceh Singkil.
Sebelumnya Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil H Roswin Hakim serangkaian pembukaan kegiatan sosialisasi Dana BOS mengingatkan, pengelolaan dana BOS tersebut harus berkonsep dan mengacu kepada 5 prinsip. “Yakni, flexibel, efisien, efektif, akuntabel dan transparan,” sebutnya.
Sementara itu, Manager BOS Binhar menjelaskan, besaran anggaran yang diterima per siswa untuk tingkat SD Rp960.000 dan tingkat SMP Rp1.190.000 per tahun.
Sebanyak 152 sekolah yang tersebar di Aceh Singkil, meliputi 110 sekolah untuk tingkat SD, dan 42 sekolah tingkat SMP.
Tercatat sebanyak 16.000 siswa/siswi penerima anggaran BOS untuk SD dan 5.000 penerima BOS SMP.
Semua penerima BOS ini, harus sudah terdaftar dalam Daftar Pokok Pendidik (Dapodik), terang Binhar. (b25)