SUBULUSSALAM (Waspada): Sebanyak 147 dari total 339 Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) Kota Subulussalam dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS), 192 lainnya memenuhi syarat.
Penetapan status BMS di sana menyusul 147 Bacaleg tersebut tidak mengikuti tes membaca al quran sebagaimana jadwal yang telah ditentukan Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat.
Demikian Ketua Divisi Teknis KIP Kota Subulussalam, Amran Bako dikonfirmasi Waspada.id, Rabu (14/6). Namun menurut Arman, status BMS masih bisa berubah bersama dengan penggantian, usulan parpol yang bersangkutan.
Seperti yang disampaikan Sekretaris KIP Kota Subulussalam, Asmardin, SH, MH belum lama ini, total 339 Bacaleg tersebut diusulkan 18 Partai Politik (Parpol) di Kota Subulussalam, yakni PAN, Hanura, PKS, PKB, Nasdem, Demokrat, PDI Perjuangan, Gerindra, PBB, Partai Umat, PKN, Golkar, Perindo, PSI, PPP dan tiga Partai Lokal (Parlok), yakni PNA, Ghabthat dan PA.
Lalu jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu tahun 2024 dalam 82 desa di lima kecamatan dan 246 TPS itu sebanyak 64.760 orang, terinci 32.280 laki-laki dan 32.480 perempuan. (B17).