IDI (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 3.196,38 gram atau 3,1 kilogram dan ganja sebanyak 12.723,02 gram atau 12,7 kilogram. Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan setelah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Pemusnahan seluruh barang bukti ini dari 88 perkara sejak Maret – September 2022, namun mayoritas adalah narkotika yakni sebanyak 58 perkara,” kata Kajari Aceh Timur, Semeru SH MH, melalui Kasi Intelijen Wendy Yuhfrizal SH, kepada Waspada, usai pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejari Aceh Timur di Idi, Jumat (30/9).
Dikatakannya, barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara diblender dengan menggunakan air lalu dibuang ke selokan. Sementara barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Untuk perkara orang dan harta benda (Oharda) sebanyak 18 perkara yang terdiri dari kejahatan pencurian, penganiayaan, penggelapan, penipuan, pengrusakan, perampokan, penculikan dan pembunuhan,” ujar Wendy.
Perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL ) sebanyak 12 perkara yang terdiri dari kejahatan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT ), minyak dan gas (migas) dan qanun. “Nah, barang bukti dalam perkara ini berupa handphone dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan palu. Begitu juga dengan senjata tajam dan senjata rakitan dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin, sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” jelas Wendy.
Dikatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan perwujudan dari tugas Institusi Kejaksaan sebagai eksekutor dalam proses peradilan pidana, dimana eksekusi terhadap barang bukti tergantung pada masing-masing amar putusan.
“Tujuan pemusnahan barang bukti ini tidak lain untuk mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Ini juga bentuk komitmen dan tanggung jawab kejaksaan ke masyarakat dalam penegakan hukum,” demikian Wendy. (b11).
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.