Scroll Untuk Membaca

Aceh

11 Tersangka Kejahatan Disikat
12 Sepedamotor Dan Betor Disita

DIAMANKAN: Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Arif Sukmo Wibowo, SIK, memperlihatkan 11 tersangka dan 12 barang bukti hasil kejahatan yang ditangkap selama operasi sikat dalam Konferensi Pers di Mapolres Aceh Timur di Peudawa, Senin (27/3). Waspada/Muhammad Ishak
DIAMANKAN: Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Arif Sukmo Wibowo, SIK, memperlihatkan 11 tersangka dan 12 barang bukti hasil kejahatan yang ditangkap selama operasi sikat dalam Konferensi Pers di Mapolres Aceh Timur di Peudawa, Senin (27/3). Waspada/Muhammad Ishak

IDI (Waspada): Selama 20 hari berlangsungnya Operasi Sikat Seulawah 2023 di bawah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Timur, berhasil mengamankan 11 tersangka kejahatan dalam wilayah hukumnya. Bersama tersangka, polisi ikut mengamankan barang bukti berupa sepedamotor, handphone (HP) dan becak motor (betor).

“Operasi Sikat Seulawah sejak 2-22 Maret ini kita menargetkan pelaku dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor berdasarkan Laporan Polisi sejak September 2022 – Maret 2023,” ujar Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Arif Sukmo Wibowo, SIK, dalam Konferensi Pers, Senin (28/3).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

11 Tersangka Kejahatan Disikat<br>12 Sepedamotor Dan Betor Disita

IKLAN

Pelaku ditangkap dan diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Timur di sejumlah titik berdasarkan pemetaan penyelidikan. Kesebelas para tersangka berikut perannya berinisial YZ (pemetik), YS (penadah), AF (pemetik), JK (TO operasis sikat), IG (penadah), MY (penadah), MK (TO operasi sikat), AL (pemetik), FA (pemetik), MU (pemetik) dan NA (penadah).

“Nah, kesebelas tersangka ditangkap di sejumlah lokasi dan waktu yang berbeda,” kata Andy, seraya menambahkan, sepuluh tersangka diamankan di wilayah hukum Polres Aceh Timur dan satu tersangka diamankan di wilayah hukum Polres Pidie.

11 Tersangka Kejahatan Disikat<br>12 Sepedamotor Dan Betor Disita

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan, lanjut kapolres, enam unit sepedamotor Honda Vario, tiga unit sepedamotor Honda Beat, satu unit Honda Scoopy, satu unit Honda Supra dan satu unit becak motor. “Total 12 unit kendaraan bermotor,” sebut Andy.

Terhadap pelaku utama yakni pemetik dipersangkakan pasal 363 ayat 1 angka ke 4 Sub 362 Jo 65 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sedangkan pelaku yang menguasai hasil tindak pidana atau penadah dipersangkakan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.

Mengingat barang bukti telah diamankan, Kapolres Aceh Timur meminta masyarakat yang merasa hilang kendaraannya segera menghubungi Satreskrim Polres Aceh Timur. “Pengambilan kendaraan tidak dipungut biaya alias gratis. Warga yang merasa kehilangan kendaraannya cukup membawa dokumen kepemilikan yang sah,” ujar Andy.

Dikatakan, pelaksanaan operasi sikat adalah sebagai upaya dalam menekan angka gangguan kamtibmas menjelang bulan suci Ramadan. “Kita akan terus meningkatkan upaya pencegahan dengan menggandeng tokoh masyarakat dan instansi lainnya dalam menekan angka criminal, baik curanmor maupun kejahatan lain,” imbuh Andy. (b11).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE