Scroll Untuk Membaca

Aceh

11 Bacaleg Di Aceh Singkil Belum Serahkan Surat Pemberhentian

SINGKIL (Waspada): Sedikitnya 11 bakal calon legeslatif (Bacaleg) yang masuk sebagai daftar calon sementara (DCS) di Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil, sebelumnya tercatat bekerja dan menerima gaji dari sumber anggaran negara.

Sesuai yang tertuang dalam aturan PKPU No.10 tahun 2023, mereka wajib melengkapi surat pengunduran diri dan SK pemberhentian dari jabatannya, sebagai pegawai pemerintahan baik ASN, BUMK, Bumdes, Kepala Desa, BPKam dan lainnya, sebagai syarat untuk mencalonkan diri menjadi anggota DPRK Aceh Singkil 2024 mendatang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

11 Bacaleg Di Aceh Singkil Belum Serahkan Surat Pemberhentian

IKLAN

Ketua KIP Aceh Singkil M Nasir SHi, didampingi Komisioner KIP Divisi Teknis M Nasirwan SPd, yang dikonfirmasi Waspada.id diruang kerjanya, Selasa (29/8) mengungkapkan, sebanyak 11 bacaleg yang telah masuk dalam DCS tercatat sebelumnya bekerja di pemerintahan.

Sesuai aturan PKPU, bagi para Bacaleg yang menerima gaji dari sumber anggaran negara wajib mengajukan surat pengunduran diri, dan selanjutnya menyampaikan surat pemberhentian dari pimpinan (Bupati), yang selanjutnya diserahkan ke KIP Aceh Singkil.

Dijelaskannya, daftar calon sementara (DCS) Bacaleg Aceh Singkil sebanyak 293 orang. Rinciannya, Bacaleg laki-laki sebanyak 187 orang dan Bacaleg keterwakilan perempuan sebanyak 106 orang.

Dari jumlah tersebut 11 orang diantaranya, bekerja di pemerintahan dan menerima gaji dari sumber anggaran negara. Meliputi 1 orang PNS, 4 orang dari unsur Perangkat Desa, 2 orang BPKam. Kemudian 2 orang kepala desa, dan 2 orang lainnya pejabat atau karyawan pada badan lain yang diberikan gaji bersumber dari keuangan negara, terangnya.

Sejauh ini katanya, para Bacaleg tersebut belum ada yang menyerahkan surat pemberhentian dari jabatan, oleh pimpinan yang berwenang atau Bupati. Namun mereka telah menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatannya, dari pejabat yang berwenang dan telah diserahkan ke KIP Aceh Singkil.

“Masih surat pengunduran diri dan tanda terima yang sudah diserahkan, namun surat pemberhentian belum ada diserahkan,” ucap Nasir.

Katanya, KIP Aceh Singkil memberikan waktu penyerahan surat pemberhentian tersebut sampai dengan batas waktu akhir masa pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) yakni 3 Oktober 2023. Namun jika sampai batas akhir masa pencermatan tidak diserahkan, maka Bacaleg tersebut dianggap gugur. “Dan Parpol tidak bisa lagi mengajukan calon pengganti, setelah tahap penyusunan dan penetapan DCT pada 4-18 Oktober,” terangnya.

Kecuali Parpol telah mengajukan calon pengganti, dimasa tahap penggantian DCS pada 14 sampai 20 September 2023. “Jika tidak memenuhi syarat masih diberikan kesempatan, untuk menyiapkan calon pengganti nya oleh Parpol ditahap penggantian DCS,” ucap Nasir.

Lebih lanjut kata M Nasirwan, saat ini KIP Aceh Singkil telah menerima tanggapan dan masukan masyarakat terhadap DCS selama 10 hari, sejak 19 sampai 28 Agustus 2023.

Kemudian tahapan selanjutnya 29-31 Agustus KIP akan melakukan klarifikasi terhadap tanggapan masyarakat yang masuk.

“Dan hasilnya akan disampaikan ke info Pemilu, kemudian ke Parpol masing-masing, jika ada yang tidak memenuhi syarat, Parpol bisa mengajukan calon pengganti,” terang Nasirwan. (B25)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE