LANGSA (Waspada): Polres Langsa bersama unsur Forkopimda melakukan pemusnahan sabu seberat 10,5 kg atau 10.550 gram hasil tangkapan Unit Opsnal Sat Resnarkoba yang hendak diedarkan di Jakarta di aula Mapolres Langsa, Rabu (7/8).
Hadir saat pemusnahan tersebut, Pj Wali Kota Langsa, Syaridin, S.Pd, M.Pd diwakili Sekda Kota Langsa Ir. Said Mahdum Majid, Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK. SH. MH, Dandim 0104/Aceh Timur, Letkol Inf Tri Purwanto, S.I.P, Wakil Ketua I DPRK Langsa, Saefullah, Kejaksaan Negeri Langsa, Kalapas Narkoba dan undangan.
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK. SH. MH, dalam paparannya menjelaskan, sabu seberat 10,5 kg atau 10.550 gram merupakan hasil tangkapan dari jaringan pengedar narkotika lintas provinsi saat akan melewati wilayah hukum Polres Langsa.
Kemudian lanjutnya, oleh anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi S.H., M.H melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

“Setelah lebih kurang selama satu bulan dilakukan penyelidikan didapatkan informasi lebih lanjut bahwa jaringan pengedar tersebut membawa sabu via jalur darat dengan titik keberangkatan awal dari Banda Aceh menuju Jakarta dan akan melewati wilayah hukum Polres Langsa, sehingga Kasat dan tim memperluas penyelidikan untuk melakukan pencarian,” ungkapnya.
Setelah beberapa hari dilakukan penyelidikan hingga ke beberapa kota/kabupaten di Provinsi Aceh dan kemudian pada, Jumat, 17 Mei 2024 sekira pukul 20:30 Wib, sesampainya Kasat dan Tim di wilayah Kabupaten Bireuen, tepatnya di pinggir jalan Kota Bireuen, terlihat ada satu unit mobil Daihatsu Ayla warna merah Nopol B 1279 UYD yang diduga sebagai target operasi yang dicari.
Kemudian, langsung dilakukan penggerebekan dan berhasil diamankan seorang laki-laki berinisial BAC, 53, buruh harian lepas, warga Dusun Cureh Selatan Gampong Geulanggang Gampong, Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen dan saat dilakukan penggeledahan mobil Daihatsu Ayla tersebut ditemukan barang-bukti 10 paket besar sabu yang dimasukkan dalam tas ransel warna hitam.
Tersangka tersebut diduga sebagai pengedar sabu lintas Provinsi yaitu dari Provinsi Aceh (Kota Banda Aceh) untuk diedarkan ke wilayah Pulau Jawa (Jakarta).
Selain itu, pemusnahan ini juga sebagai bentuk transparansi untuk memberikan keterbukaan hasil tangkapan yang kemudian dilakukan pemusnahannya.
“Di samping itu juga, pemusnahan hasil tangkapan ini sebagai bentuk komitmen Polres Langsa memberantas segala bentuk peredaran Narkoba demi menyelamatkan anak cucu kita, karena persoalan Narkoba sekarang ini yang sudah semakin massif,” imbuh Kapolres.

Sementara Pj Wali Kota Langsa, Syaridin, S.Pd, M.Pd diwakili Sekda Kota Langsa Ir. Said Mahdum Majid memberikan apresiasi yang luar biasa kepada Polres Langsa atas pemusnahan sabu hasil tangkapan personel Narkoba.
“Ini membuktikan keseriusan Polres Langsa dalam rangka memusnahkan sabu sebagai musuh negara,” tegasnya.
Lanjutnya, seperti diketahui bersama banyaknya peredaran narkoba di negara ini karena ada upaya negara-negara tertentu menjadikan market penjualan narkoba yang tujuannya untuk melakukan pembodohan terhadap generasi muda, sehingga tidak bisa berbuat apa-apa dan menjadi bodoh.
“Narkoba merupakan musuh besar, karena dampak Narkoba bisa menghancurkan bangsa dan negara, serta menjadi tantangan kita untuk menyelamatkan anak cucu kita ke depan untuk bisa berperang menghadapi Narkoba,” ujarnya
Tentunya, untuk memerangi Narkoba ini, Polres Langsa tidak bisa bekerja sendiri, perlu peran serta dari tokoh-tokoh, ulama dan semua stakeholder agar bisa memberikan edukasi, atensinya untuk menjaga generasi bangsa dengan memberikan pembekalan-pembekalan tentang dampak Narkoba dan haram hukumnya.(b13)