KOTA JANTHO (Waspada): Sebanyak 1.302 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Aceh Besar, menerima beras bantuan pangan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) tahap II tahun 2024.
Penyerahan beras bantuan CPP secara simbolis dilakukan Camat Sukamakmur Azhari SH MSi, di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Pos Indonesia di Sibreh, Jumat (8/3).
Camat Azhari mengatakan, untuk Kecamatan Sukamakmur, Aceh Besar mendapatkan kuota keluarga penerima manfaat sebanyak 1.302 paket yang diserahkan hari ini terpusat di kantor Pos Cabang Pembantu di Sibreh. “Untuk Kecamatan Sukamakmur diberikan kuota sebanyak 1.302 KPM dan diserahkan hari ini,” sebut Azhari.

Ia juga menyampaikan, bantuan beras CPP merupakan program pemerintah dalam rangka mengurangi kemiskinan, bersumber dari Badan Pangan Nasional (BAPANAS) yang disalurkan oleh Perum Bulog. “KPM di Kecamatan Sumakamur tersebar dalam 35 gampong, bantuan CPP berupa beras 10 kilogram ,” ujarnya usai menyerahkan bantuan tersebut.
Bantuan beras CPP tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden Indonesia Joko Widodo untuk menjaga stabilitas pangan dan menekan angka inflasi di Indonesia. Selain itu, bantuan beras merupakan upaya untuk mengantisipasi krisis pangan di akhir tahun hingga awal tahun 2024.
Menurutnya bantuan beras CPP ini diberikan sebagai upaya pemerintah dalam membantu masyarakat dan meringankan beban ekonomi mereka, bantuan ini yang tergolong miskin dan kurang mampu serta membutuhkan bantuan pangan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.
Seorang warga penerima beras CPP tersebut, Darni mengaku bantuan dari pemerintah tersebut sangat bermanfaat untuk menghadapi meugang ramadan 1445 H. “Saya bersyukur menjadi salah seorang penerima bantuan beras CPP ini, sangat bermanfaat, apalagi menjelang meugang puasa beberapa hari lagi,” imbuhnya.
Penyaluran bantuan beras CPP ini bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran penerima bantuan pangan dengan sasaran sebagai upaya untuk melindungi produsen dan konsumen akibat gejolak harga pangan dan mengendalikan dampak inflasi, kemiskinan stunting dan gizi buruk. (b05)