PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar melalui Polsek Siantar menyelesaikan perkara penganiayaan melalui mediasi.
Kapolres AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kapolsek Siantar Selatan Iptu Priston Simbolon, Senin (28/4) menyebutkan Kanit Reskrim Polsek Siantar Selatan Ipda Marlon Hutahaean selaku Pawas memimpin mediasi perkara penganiayaan itu di Mapolsek Siantar Selatan, Minggu (27/4) pukul 16:30.
Menurut Kapolsek Siantar Selatan, penganiayaan itu terjadi di depan rumah makan Bu Yudha, Jl. Melanthon Siregar, Kel. Karo, Kec. Siantar Selatan pada Minggu (27/4) pukul 11:00.
Pemicu penganiayaan itu akibat selisih paham antara KT, 44, alias T, warga Jl. Gunung Sinabung, Kel. Karo, Kec. Siantar Selatan dengan GT, 28, warga Jl. Narumonda Atas, Kel. Karo, Kec. Siantar Selatan.
Setelah berlangsung mediasi, kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dan membuatnya dalam surat pernyataan bermeterai.
Dengan adanya perdamaian itu, Polsek Siantar Selatan menyelesaikan perkara penganiayaan itu.
“Kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan perdamaian,” sebut Kapolsek Siantar Selatan.(a28).
Polres P.Siantar Selesaikan Perkara Penganiayaan Melalui Mediasi

Kecil
Besar
14px