Scroll Untuk Membaca

Medan

Dr Alpi: Dokumen Pribadi Yang Dinotarilkan Bukan Berarti Fakta Kebenaran

ALUMLNI Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran Bandung Dr Alpi Sahari, SH. M.Hum. Waspada/ist
ALUMLNI Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran Bandung Dr Alpi Sahari, SH. M.Hum. Waspada/ist

MEDAN (Waspada): Di dalam hukum pembuktian mensyaratkan akta yang dibuat oleh Notaris merupakan akta autentik, sedangkan akta yang dibuat di hadapan Notaris berupa keterangan yang ditempatkan di dalam suatu akta. Dengan menggunakan akta itu oleh orang yang memberikan keterangan ditujukan untuk menyatakan kebenaran terhadap suatu peristiwa melalui akta itu.

Hal ini disebutkan Dr Alpi Sahari, SH. M.Hum Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara di Medan, Ahad (27/4).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dr Alpi: Dokumen Pribadi Yang Dinotarilkan Bukan Berarti Fakta Kebenaran

IKLAN

“Hal ini bukan merupakan akta yang memiliki kekuatan pembuktikan termasuk dokumen yang dinoratilkan bukan berarti merupakan fakta kebenaran,” ujarnya.

Dia menjelaskan, dalam hukum pidana hal ini merupakan salah satu bestandel terhadap unsur kualifikasi delik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUH Pidana. Artinya bahwa akta notaril dijadikan sebagai suatu dolus malus seolah-oleh benar adanya.

Menurutnya, adanya statement oleh salah seorang pengamat yang menerima beberapa dokumen pribadi dari salah seorang petinggi partai politik untuk dibawa keluar negeri selanjutnya dinotarilkan di Negara Rusia oleh Noratis Rusia dan berbahasa Rusia–dengan menerangkan pada intinya ada beberapa hal yang sangat krusial dan sangat berpengaruh terhadap stabilitasi nasional di NKRI.

“Hal ini disampaikan oleh pengamat dimaksud secara berulang-ulang dalam beberapa kegiatan wawancara bahwa isi dokumen pribadi yang dinotarilkan dimaksud salah satunya terkait adanya upaya atau gerakan untuk membubarkan salah satu partai politik terbesar di Indonesia dan menarasikan salah satu isi dokumen pribadi yang dinotarilkan itu berkaitan dengan pergantian Kapolri,” beber Dr Alpi.

Narasi yang disampaikan terhadap partai politik ini, sambungnya, mendeskripsikan dengan maksud dan atau tujuan membangun opini pembuktian negative bertendensi positif. Sedangkan terhadap pergantian Kapolri untuk pembuktian positif bertedensi negatif.

“Padahal diketahuinya bahwa dokumen dimaksud merupakan dokumen pribadi yang dinotarilkan dimana dokumen pribadi dimaksud bukan serta merta menandakan kebenaran atau memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna padahal patut menduga dokumen itu belum memiliki nilai pembuktian,” ujar Dr Alpi.

Dia mengharapkan agar masyarakat tidak keliru dalam memahami terhadap dokumen pribadi yang dinotarilkan. Karena bukan dokumen yang secara serta merta menandakan kebenaran terhadap peristiwa sebagaimana dinyatakan dalam dokumen dimaksud, termasuk upaya-upaya untuk melemahkan institusi Polri melaui narasi negatif terhadap pergantian Kapolri.

“Kapolri dan institusi Polri sangat berkomitem terhadap satya habrabu, termasuk keberhasilan dalam mentransformasi Polri yang PRESISI dan kedekatan Polri dengan masyarakat untuk merawat Kamtibmas dan Kamdagri. Statement yang disampaikan secara berulang terhadap pergantian Kapolri dalam dokumen yang belum memikili nilai kebenaran dalam pembuktian patut diduga ditujukan untuk menyatakan kebenaran dokumen itu dan mempengaruhi seolah-olah benar adanya. Dapat saya kutip pendapat Gorgias menekankan bahwa ‘Bahasa memiliki kekuatan untuk membentuk realitas, sehingga apa yang disampaikan melalui kata-kata bisa mengaburkan fakta sebagai suatu kebenaran objektif’,” urainya (m05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE