Scroll Untuk Membaca

Sumut

405 Kendaraan Dinas Pemkab Humbahas Menunggak Pajak

405 Kendaraan Dinas Pemkab Humbahas Menunggak Pajak
KASI Layanan UPT Samsat Doloksanggul, Netto P Panjaitan. Waspada/Andi Siregar

DOLOKSANGGUL (Waspada): Sebanyak 405 unit kendaraan dinas (kendis) Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) menunggak pajak.

Demikian dikemukakan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sistem Adminitrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Doloksanggul melalui Kasi Layanan, Netto P Panjaitan saat ditemui Waspada di ruang kerjanya, Selasa (24/4/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

405 Kendaraan Dinas Pemkab Humbahas Menunggak Pajak

IKLAN

Netto merinci, kendaraan dinas menunggak pajak itu terdiri dari roda dua sebanyak 332 unit, roda tiga 1 unit dan roda empat sebanyak 72 unit. Sebagian besar kendaraan dinas menunggak pajak itu berada di lingkungan Dinas Kesehatan. “Kita sudah berulangkali menyampaikan secara lisan dan tulisan bahkan melakukan koordinasi dengan Pemkab Humbahas, tetapi hingga saat ini realisasi pembayaran tunggakan pajak masih sangat minim,” ujarnya.

Mendorong percepatan pembayaran tunggakan pajak, lanjut Netto, pihaknya juga menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbahas. Namun upaya tersebut justru belum memberikan hasil yang signifikan. Sehingga sangat diharapkan perhatian serius dari pihak terkait Pemkab Humbahas.

Sebelumnya, Bupati Humbahas Oloan Paniaran Nababan saat melakukan cek fisik kendaraan dinas di halaman Kantor Bupati, mengimbau OPD untuk membayar pajak. Imbauan tersebut disampaikan karena masih adanya ditemukan kendaraan dinas yang menunggak pajak. “Kita mengajak masyarakat untuk bayar pajak, tapi kita sendiri pun tidak taat pajak. Ini harus menjadi perhatian khusus,” tegas Oloan. (cas/a08)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE