Scroll Untuk Membaca

Medan

Kasus Kawin Halang, Cabjari Labuhandeli Terima Berkas Tahap II Dari Polrestabes Medan

Ilustrasi
Ilustrasi

MEDAN (Waspada): Jaksa pada Cabang Kejaksaan Negeri Deliserdang di Labuhandeli menerima pelimpahan berkas tahap II berikut tersangka dan barang bukti dari Penyidik PPA Polrestabes Medan, Senin (21/4).

Adapun kronologis Perkara Kawin Halang diketahui atas nama pelapor Sarman Jaya Sinurat dan tersangka AL telah menikah secara Agama Kristen pada Sabtu 14 April 2024 di Gereja HKBP Jetun Ressort Negeri Lama Kab. Labuhanbatu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kasus Kawin Halang, Cabjari Labuhandeli Terima Berkas Tahap II Dari Polrestabes Medan

IKLAN

Adapun kondisi rumah tangga korban dengan tersangka dari awal menikah baik-baik saja dan harmonis.

Tiga tahun kemudian sekira tahun 2021 tersangka AL sering mengeluh masalah dan merasa kurang nafkah hingga akhirnya tersangka membuat pinjaman kepada para keluarga hingga membuat sering terjadi cek-cok adu mulut antara pelapor dengan tersangka AL. Sampai saat ini tersangka AL membuat pinjaman sekira sebesar Rp 280.000.000,- (Dua Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah).

Hingga akhirnya sekira Juli tahun 2023 tersangka AL sering pergi meninggalkan rumah dikarenakan sering terjadi cek – cok adu mulut antara korban dengan tersangka AL dikarenakan korban bertanya masalah keuangan kepada terlapor AL.

Pada Juli 2024 sekira pukul 18.00 WIB sepulang dari tempat bekerja korban melihat tersangka AL tidak ada di rumah kemudian korban mencari tersangka AL serta mencoba untuk menghubungi tersangka AL namun handphonenya tidak aktif hingga keesokan harinya korban melaporkan orang hilang di Polsek Negeri Lama.

Kemudian, Sabtu (25/2) sekira pukul 18.00 WIB ibu kandung korban , kakak kandung korban dan adik ipar korban mengobrol di rumah dan korban mendengar bahwa tersangka AL sudah memiliki anak kemudian adik ipar korban mengirimkan lokasi alamat tersangka AL.

Merasa keberatan atas perbuatan tersangka AL, berdasarkan informasi tersebut pada Senin (24/2) sekira pukul 21.00 WIB korban bersama keluarga mendatangi tempat tinggal tersangka AL yang berada di Kecamatan Patumbak.

Di rumah tersebut, korban/pelapor melihat tersangka AL dan tersangka LS tinggal dalam 1 (satu) rumah dan memiliki 1 (satu) orang anak.

Selanjutnya, kemudian korban membawa tersangka AL dan tersangka LS untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Saya memberikan apresiasi setingi-tingginya dan mengucapkan terimakasih terhadap penanganan perkara tindak pidana tersebut yang dilakukan oleh Penyidik Unit PPA Polrestabes Medan,” ujar Sarman.

Sanjaya Sinurat seraya menaruh harapan terhadap Jaksa yang menangani perkaranya agar dapat menangani perkara tersebut secara professional, sehingga korban mendapatkan keadilan atas penderitaan yang dirasakan olehnya.(m27)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE