Scroll Untuk Membaca

Sumut

Wabup Humbahas Tinjau Pembukaan Lahan Sikirang

Wabup Humbahas Tinjau Pembukaan Lahan Sikirang
WAKIL Bupati Humbahas, Junita Rebekka Marbun saat meninjau pembukaan lahan Sikirang yang menimbulkan polemik di masyarakat. Waspada/Ist

DOLOKSANGGUL (Waspada): Wakil Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Junita Rebekka Marbun tinjau pembukaan lahan Sikirang, Dusun Onggol, Desa Sihas Toruan, Kec. Tarabintang, Kab. Humbahas, Sumut. Kehadiran Wabup Humbahas ke pembukaan lahan yang menimbulkan polemik itu untuk mendengar pendapat masyarakat Desa Setempat, Selasa (15/4/2025).

Camat Tarabintang Serinaya Tinambunan saat mendampingi Wabup menjelaskan, bahwa pihaknya telah beberapa kali melakukan diskusi (mediasi) dengan masyarakat. Namun sejauh ini masih ada beberapa masyarakat yang tidak setuju dengan pembukaan lahan Sikirang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Wabup Humbahas Tinjau Pembukaan Lahan Sikirang

IKLAN

“Masyarakat masih memprotes pembukaan lahan (penebangan kayu) di Sikirang karena mereka khawatir kegiatan ini akan merusak sumber mata air yang menjadi kebutuhan penting untuk lahan persawahan mereka. Aksi protes itu berujung pada pembekuan SIPUHH dari Kementrian LHK melalui Dinas LHK Provinsi,” jelas Serinaya.

Sebelumnya, pihak Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH XIII Doloksanggul, Topaganda Sinurat menyampaikan, penebangan kayu (pembukaan lahan) Sikirang, Dusun Onggol, Kec. Tarabintang, Humbahas bebas dari kawasan hutan negara dan hal itu sudah di chek. Artinya bahwa kegiatan penebangan kayu di Sikirang sudah sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada kesempatan itu, Wabup Junita meyakinkan masyarakat bahwa Pemkab Humbahas hadir di tengah-tengah masyarakat dan berpihak kepada kesejahteraan masyarakat.

“Kekhawatiran warga terkait kerusakan lingkungan dan sumber mata air, itu wajar. Namun kita di sini akan tetap mengkaji ulang mengenai penebangan kayu untuk pembukaan lahan Sikirang. Kami akan bentuk tim dan melakukan rapat sebagai tindak lanjut pertemuan hari ini,” pungkasnya. (cas/a08)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE