LANGSA (Waspada): Kasus peredaran narkotika jenis kokain terbesar di Indonesia barhasil di bongkar Polres Langsa yang merupakan jaringan internasional melalui perairan Aceh dan Sumatera Utara merupakan tangkapan tertinggi dengan barang bukti 25 kg kokain berhasil disita, Rabu (15/4).
Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K didampingi Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, S.H., M.H menyatakan, ini merupakan kasus terbesar yang berhasil dibongkar Polres Langsa dalam peredaran narkotika jenis kokain dan terbanyak di Indonesia.
Lanjutnya, terbongkarnya kasus ini merupakan proses panjang hasil penyelidikan dari Kapolres Langsa sebelumnya AKBP Andy Rahmansyah, SIK. SH. MH bersama Kasat Resnarkoba Polres Langsa AKP Mulyadi, S.H., M.H dan Unit Opsnal sejak Januari 2025.
Menurut AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, Kokain yang berhasil diamankan ini merupakan hasil transaksi dari jaringan internasional yang sengaja dimasukkan melalui perairan Aceh dan Sumatera Utara untuk diedarkan di Kota Langsa.
Selanjutnya, jaringan pengedar Narkotika jenis kokain yang bertransaksi lintas Provinsi Aceh (Kota Langsa) dan Sumatera Utara sejumlah barang-bukti diperkirakan 25 kg kokain tersebut tersebar di beberapa lokasi.
Lokasi pertama ditangkapnya dua pelaku sekira pukul 11:00 WIB bertempat di sebuah kios kosong di Gampong Baroh Kec. Langsa Lama berinisial MR, 27, petani, warga Dusun Nelayan Desa Geudham Kec. Manyak Payed Kab. Aceh Tamiang dan KH, 30, nelayan, warga Desa Ujung Tanjung Kec. Manyak Payed Kab. Aceh Tamiang dengan barang bukti 1 kg kokain.
Kemudian, kemudian dilakukan pengembangan dan selanjutnya pada pukul 12:30 WIB dilakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah di Dusun Keluarga Desa Sungai Kuruk III, Kec. Seruway Kab. Aceh Tamiang dan mengamankan 3 laki-laki berinisial US, 57, melayan, warga Desa Beras Basah Kec. Pangkalan Susu Kab. Langkat Prov. Sumut, MAH 33, nelayan, Dusun Keluarga Desa Sungai Kuruk III, Kec. Seruway Kab. Aceh Tamiang dan MA, 50, nelayan, warga Desa Sei Meran Kec. Pangkalan Susu Kab. Langkat Prov. Sumut.
Setelah kelima tersangka ditangkap, hasil pengembangan kembali dilakukan ke wilayah Kec. Pangkalan Susu Kab. Langkat Prov. Sumut untuk mencari keberadaan pelaku lainnya yang telah menyerahkan kokain tersebut.
Sekira pukul 16:00 WIB di pinggir jalan Simpang Cokro Desa Beras Basah Kec. Pangkalan Susu Kabupaten Langkat Provinsi Sumut ditangkap seorang pelaku lainnya berinisial SW alias
Andi, 46, nelayan, warga Desa Bukit Jengkol Kec. Pangkalan Susu Kab. Langkat Provinsi Sumut.
“Hasil interogasi tersangka, ditemukan 24 kg kokain yang disimpan di dalam gudang rumahnya yang dimasukkan dalam goni,” pungkas Kapolres Langsa. (b13)