Scroll Untuk Membaca

Sumut

PB Gerbang Malay Surati MPR RI Soal Klaim Kesultanan Langkat 

PB Gerbang Malay Surati MPR RI Soal Klaim Kesultanan Langkat 
Ketua Gerbang Malay Adhan Nur SE Dato Setia Satiya Samudra Wangsa.(Waspada/Ist)

LANGKAT (Waspada): Perkumpulan Besar Gerakan Kebangkitan Melayu (PB Gerbang Malay) menyurati MPR RI soal klaim sepihak kepada seorang yang mengatasnamakan putra mahkota Kesultanan Langkat. 

Demikian Ketua Gerbang Malay Adhan Nur SE  Dato’ Setia Satiya Samudra Wangsa kepada Waspada.id, Selasa (15/4/25) sore.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

PB Gerbang Malay Surati MPR RI Soal Klaim Kesultanan Langkat 

IKLAN

Disebutkan, PB Gerbang Malay meminta Ketua MPR RI untuk mengklarifikasi atas seorang  yang mengaku sebagai putra mahkota Kesultanan Langkat tersebut. 

Dalam surat yang ditujukan ke MPR RI, Adhan menyatakan pihaknya telah mengantongi dokumen resmi dari Kementerian Hukum dan HAM berupa surat keputusan keterangan terdaftar Persekutuan Perdata Kesultanan Negeri Langkat, Nomor AHU-0001105-AH.01.22 tahun 2024.

Dokumen tersebut menguatkan posisi Tuanku Seri Sultan Harimugaya  Abdul Djalil Rahmadsyah sebagai Sultan Langkat yang sah secara adat dan hukum.

“Kami minta Ketua MPR RI mempertimbangkan seorang yang datang kepada bapak yang mengaku mengatasnamakan Kesultanan Langkat,” sebut Adhan dalam surat tersebut. 

Disebutkan, pengakuan sepihak tersebut dapat menimbulkan kebingungan di masyarakat dan lembaga lembaga tertinggi negara.

“Jangan sampai keberadaan Sultan Langkat menjadi simpang siur. Hal ini juga perlu diketahui Pemerintahan baik itu Pemprovsu umumnya maupun  Pemkab Langkat khususnya bahwa Sultan Langkat yang sah berdasarkan silsilah secara adat dan hukum adalah Tuanku Seri Sultan Harimugaya Abdul Djalil,” tegasnya sembari menunjukkan silsilah Kesultanan Langkat yang menjadi landasan pewarisan tradisi dan hak kekuasaan secara turun temurun. (cbap)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Accessibility