25 Kg Kokain Dan 6 Tersangka Diamankan Dari Lintas Aceh-Sumatera Utara

  • Bagikan
25 Kg Kokain Dan 6 Tersangka Diamankan Dari Lintas Aceh-Sumatera Utara
Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K didampingi Wadirkrimum Polda Aceh, AKBP Andy Rahmansyah, SIK. SH. MH, Wakapolres Langsa Kompol Dheny Firmandika, S.Ab., S.I.K Kasat Resnarkoba Polres Langsa, AKP Mulyadi, SH. MH dalam keterangan persnya, Rabu (16/4).Waspada/dede

LANGSA (Waspada): Polres Langsa berhasil mengungkapan peredaran 25 kg narkotika jenis kokain bersama 6 tersangka, sekaligus tangkapan narkoba jenis kokain terbesar di Indonesia, Rabu (16/4).

Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K didampingi Wadirkrimum Polda Aceh, AKBP Andy Rahmansyah, SIK. SH. MH, Wakapolres Langsa Kompol Dheny Firmandika, S.Ab., S.I.K Kasat Resnarkoba Polres Langsa, AKP Mulyadi, SH. MH dalam keterangannya menjelaskan, pengungkapan kasus narkotika jenis Kokain ini merupakan hasil penyelidikan dari Kapolres Langsa sebelumnya AKBP Andy Rahmansyah, SIK. SH. MH bersama Kasat Resnarkoba Polres Langsa AKP Mulyadi, S.H., M.H dan Unit Opsnal yang merupakan hasil tangkapan terbesar dengan jumlah 25 kokain.

“Hal ini merupakan sumbangsih beliau untuk memberantas narkotika di wilayah hukum Polres Langsa,” sebut Kapolres Langsa usai mengikuti kegiatan lepas sambut di Mapolres Langsa.

Menurutnya, penangkapan ini berawal pada bulan Februari 2025, Kasat Resnarkoba Polres Langsa AKP Mulyadi, S.H., M.H dan Unit Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada jaringan pengedar narkotika jenis kokain yang bertransaksi lintas Provinsi Aceh (Kota Langsa) dan Sumatera Utara dengan jumlah barang-bukti diperkirakan 15 kilogram.

Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya Kasat Resnarkoba melaporkan kepada Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K., S.H., M.H dan Dirresnarkoba Polda Aceh Kombespol Shobarmen S.I.K., M.H.

Kemudian Kapolres Langsa membentuk Tim untuk melakukan penyelidikan yang dipimpin langsung Kapolres Langsa dan menunjuk koordinator penyelidikan yaitu Waka Polres Langsa Kompol Dheny Firmandika, S.AB., S.I.K dan membuat surat perintah.

Setelah mendapat surat perintah, tim secara intens dan sabar untuk mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Kokain tersebut.

Selanjutnya, oleh Kasat Resnarkoba membentuk 2 tim, tim 1 melaksanakan penyelidikan ke wilayah Sumatera Utara dan tim 2 melaksanakan penyelidikan di Kota Langsa hingga memperluas penyelidikan di daerah kota/kabupaten lainnya di jajaran Wilkum Polda Aceh.

Setelah itu, Selasa tanggal 01 April 2025 didapatkan informasi dari masyarakat bahwa jaringan-jaringan pengedar akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis Kokain di wilayah Kota Langsa.

Hingga akhirnya, Kamis tanggal 10 April 2025 sekira pukul 09:00 Wib didapatkan informasi lebih lanjut bahwa jaringan pengedar akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis kokain di wilayah Kota Langsa.

Kemudian, sambung Kapolres Langsa, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, S.H., M.H melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari keberadaan pelaku dan sekira pukul 11:00 WIB bertempat di Gampong Baroh Kec. Langsa Lama (di sebuah kios kosong) berhasil di amankan 2 laki-laki yang diduga sebagai target operasi yang setelah diinterogasi mengaku bernama MR, 27, petani, warga Dusun Nelayan Desa Geudham Kec. Manyak Payed Kab. Aceh Tamiang dan KH, 30, nelayan, warga Desa Ujung Tanjung Kec. Manyak Payed Kab. Aceh Tamiang.

Saat dilakukan pemeriksaan pada diri keduanya ditemukan barang-bukti berupa satu paket besar kokain yang dimasukkan
dalam tas ransel warna hitam.

Setelah diinterogasi kedua tersangka, kemudian dilakukan pengembangan dan selanjutnya pada pukul 12:30 Wib dilakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah di Dusun Keluarga Desa Sungai Kuruk III, Kec. Seruway Kab. Aceh Tamiang.

“Di rumah tersebut berhasil diamankan 3 laki-laki yang diduga berperan sebagai perantara dalam jual beli kokain tersebut yang setelah di interogasi mengaku bernama US, 57, melayan, warga Desa Beras Basah Kec. Pangkalan Susu Kab. Langkat Prov. Sumut, MAH 33, nelayan, Dusun Keluarga Desa Sungai Kuruk III, Kec. Seruway Kab. Aceh Tamiang dan MA, 50, nelayan, warga Desa Sei Meran Kec. Pangkalan Susu Kab. Langkat Prov. Sumut,” sebutnya.

Lalu, saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang-bukti berupa dua HP dan 1 sepeda motor.

“Setelah kelima tersangka tersebut diinterogasi, kemudian oleh Kasat Resnarkoba dan tim melakukan pengembangan kembali ke wilayah Kec. Pangkalan Susu Kab. Langkat Prov. Sumut untuk mencari keberadaan pelaku lainnya yaitu orang yang telah menyerahkan kokain tersebut, dan sekira pukul 16:00 WIB sesampainya Kasat Resnarkoba dan tim di pinggir jalan Simpang Cokro Desa Beras Basah Kec. Pangkalan Susu Kabupaten Langkat Provinsi Sumut terlihat seorang laki-laki yang diduga sebagai target operasi dimaksud,” terang Kapolres lagi.

25 Kg Kokain Dan 6 Tersangka Diamankan Dari Lintas Aceh-Sumatera Utara

Kemudian, tim langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang mengaku bernama SW alias Andi, 46, nelayan, warga Desa Bukit Jengkol Kec. Pangkalan Susu Kab. Langkat Prov. Sumut.

“Setelah dilakukan interogasi kemudian tersangka dibawa
kerumahnya dan saat dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya ditemukan barang-bukti berupa 24 paket besar narkotika jenis Kokain yang dimasukkan dalam goni yang ditemukan di
dalam gudang rumahnya,” ungkap Kapolres.

Berdasarkan pengakuan dari keenam orang tersangka bahwa narkotika jenis kokain tersebut akan diedarkan di Kota Langsa dan wilayah Aceh dengan harga Rp100.000.000 per kilogramnya.

Selanjutnya keenam orang tersangka dan barang-bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan Kasat Resnarkoba Polres Langsa dan Unit Opsnal masih melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut terhadap para pelaku atau jaringan lainnya yang diduga terkait dalam tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis kokain yang dilakukan oleh keenam orang tersangka tersebut.(b13)




Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

25 Kg Kokain Dan 6 Tersangka Diamankan Dari Lintas Aceh-Sumatera Utara

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *