MEDAN (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka (Tahap II) kasus dugaan judi online di tempat hiburan malam Heaven Seven atau H7 Club & KTV.
“Ya, kita telah menerima tahap II kasus tersebut dari penyidik Polrestabes Medan,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan Denny Marinca, saat dihubungi wartawan, Selasa (14/4).
Ia menyamapaikan, tahap II itu diterima Jaksa Penuntut Umum Bidang Pidana Umum (Pidum) pada Senin (14/4), dengan tiga tersangka, yakni masing-masing berinisial JLY, WDY, dan RNE.
“Setelah tahap II, ketiga tersangka ditahan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan untuk 20 hari ke depan,” ujarnya.
Selanjutnya, kata dia, pihaknya akan menyiapkan surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Medan untuk disidangkan.
“Nantinya yang menyidangkan kasus ini ditangani oleh JPU Tommy Eko Prasetyo. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 303 ayat 1 KUHP tentang perjudian,” ujarnya.
Secara terpisah, JPU Tommy Eko Prasetyo mengatakan ketiga tersangka yang ditangkap di tempat hiburan malam Heaven Seven atau H7 Club & KTV masing-masing memiliki peran berbeda.
“Dua tersangka merupakan sales dan satunya lagi sebagai kasir,”sebutnya.
Sebelumnya Polrestabes Medan menggerebek tempat hiburan malam Heaven Seven di Jl. Abdullah Lubis, Medan, Senin (16/12/2024), terkait dugaan peredaran narkoba dan perjudian di dalam lokasi hiburan malam tersebut.
Dalam penggerebekan itu, tim personil Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap empat orang dari lokasi hiburan Heaven Seven, dan dibawa ke Polrestabes Medan guna proses lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan, pihaknya menetapkan tiga orang tersangka yang merupakan pemain judi online. Sedangkan satu orang lain dipulangkan.(m32)