DPRK Aceh Tamiang Tetapkan Tiga Qanun

- Aceh
  • Bagikan
Sidang Paripurna penetapan Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2025, Selasa (15/4). (Waspada/Yusri).
Sidang Paripurna penetapan Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2025, Selasa (15/4). (Waspada/Yusri).

ACEH TAMIANG (Waspada): Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang menyetujui penetapan Rancangan Qanun (Raqan) menjadi Qanun Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2025 melalui sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRK, Syaiful Bahri, SH.MH pada Selasa (15/4) di ruang sidang utama DPRK setempat.

Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang yang ditetapkan merupakan lanjutan rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2024 dan telah selesai dibahas oleh panitia Legislasi DPRK bersama tim Asistensi Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang serta telah dilakukan fasilitasi oleh Biro Hukum Setda Aceh.

Adapun ketiga Qanun yang ditetapkan dalam Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor 100.1.4/02/2025 tersebut yaitu, Qanun tentang pakaian adat suku Melayu Tamiang, Qanun tentang penyertaan modal pemerintah pada PT. Bank Aceh Syariah dan Qanun tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dan prekursor narkotika.

Wakil Bupati Aceh Tamiang, Ismail, SE.I dalam kesempatan tersebut mengatakan, penetapan Qanun ini sesungguhnya harus dilakukan,mengingat seluruh rancangan Qanun tersebut selain merupakan Amanat dari undang – undang, juga untuk menjawab kebutuhan dan aspirasi masyarakat dalam mendapatkan pelayanan optimal dari pemerintah daerah.

Seperti halnya dengan Qanun penambahan penyertaan modal pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang pada Bank Aceh Syariah diharapkan meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan PAD melalui deviden berdasarkan atas kepemilikan modal Pemkab Aceh Tamiang terhadap PT Bank Aceh Syariah.

Ismail menyampaikan, terkait Qanun tentang pakaian adat suku melayu Tamiang ini merupakan sebagai bentuk kristalisasi nilai -nilai budaya dan rupa pakaian adat, Qanun ini bertujuan untuk melestarikan warisan budaya adat suku melayu Tamiang dan menunjukkan jati diri bangsa “Diharapkan menjadi pedoman bagi setiap insan di Kabupaten Aceh Tamiang,” ungkapnya.

Lanjutnya, menyangkut Qanun tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019, Qanun ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah, pemerintah kampung, lembaga swadaya masyarakat dan stakeholder terkait lainnya dalam pelaksanaan pencegahan, penanganan dan pemberantasan penyalahgunaan serta pemberantasan narkotika dan prekusor narkotika di Aceh Tamiang.(b15).


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

DPRK Aceh Tamiang Tetapkan Tiga Qanun

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *