BIREUEN (Waspada) : Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen didampingi Ketua dan anggota Tim Likuidasi PT. Bank Pembiyayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang Perseroda melakukan kegiatan Sosialisasi terhadap para debitur yang masih memiliki kewajiban pembayaran piutang pembiayaan kepada PT. BPRS Kota Juang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, Selasa, (15/4) kepada Waspada mengatakan, pihaknya komit untuk terus mendampingi penyelesaian piutang eks Bank milik daerah Bireuen tersebut.
Langkah itu dilakukan merupakan bagian dari rangkaian proses intensif penagihan yang dilakukan tim Likuidasi bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Bireuen.
Dia menyebutkan, dalam waktu dekat, pemanggilan para debitur akan terus berlanjut termasuk lainnya, yang belum melunasi kewajibannya baik dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pengusaha serta mantan anggota DPRK Bireuen.
Kegiatan yang dilakukan itu, agar menjadi langkah penting dalam menyelesaikan permasalahan kredit bermasalah dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan daerah.
Dijelaskan Munawal, sebelumnya pada Sabtu -12 April 2025 Tim JPN bersama-sama dengan Tim Liquidasi melaksanakan pemanggilan terhadap 17 orang debitur dari tiga kecamatan, Kota Juang, Jeumpa, dan Juli. Mereka ini, merupakan bagian dari 235 orang yang masih terikat kewajiban kepada PT BPRS Kota Juang Perseroda, dengan nilai kredit macet yang bervariasi antara Rp50.000.000, hingga Rp200.000.000.
“Kami mendukung sepenuhnya upaya Tim Likuidasi dalam rangka pemulihan aset dan penertiban piutang pembiayaan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap keuangan publik,” demikian Kepala Kejari Bireuen, Munawal Hadi. (Czan)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.