LANGSA (Waspada): Unit Resmob Satreskrim Polres Langsa berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial MA, 22 yang selama ini meresahkan di wilayah hukum Polres Langsa, Selasa (15/4).
Kasat Reskrim Polres Langsa, AKP Muhammad Hasbi, S.I.K., MH menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan keberadaan pelaku di Desa Gp. Teungoh, Kecamatan Langsa Lama.
“Setelah menerima informasi tersebut, Unit Resmob segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” kata Hasbi.
Pelaku yang diketahui bernama MAP, wiraswasta, ditangkap dengan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam putih dengan les merah yang diduga hasil curian.
Lanjutnya, modus operandi pelaku dalam menjalankan aksinya adalah dengan menggunakan kunci palsu untuk mengambil sepeda motor korban.
“Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Langsa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Hasbi.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengkoordinasikan penyelidikan lebih lanjut dengan Unit Pidum guna melengkapi berkas perkara.
Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., menegaskan, pengungkapan kasus ini berkat kerja keras tim Unit Resmob dan Sat Intelkam Polres Langsa yang terus berusaha menjaga keamanan wilayah Langsa.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas tindak kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Kapolres.
Pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan di Polres Langsa, dan langkah-langkah hukum lebih lanjut akan segera diambil setelah proses penyidikan selesai.(b13)