Hujan Instrupsi Di Paripurna Keputusan Rancangan Peraturan Tatib

  • Bagikan
Hujan Instrupsi Di Paripurna Keputusan Rancangan Peraturan Tatib

MEDAN (Waspada): Rapat paripurna penandatanganan keputusan atas rancangan peraturan DPRD tentang Tata Tertib (Tatib), Senin (14/4), “hujan” interupsi dari anggota DPRD Kota Medan yang meminta paripurna ditunda dengan alasan isi draf peraturan Tatib yang mau disetujui belum diketahui secara menyeluruh.

Sebelum dilakukan penandatanganan keputusan oleh Ketua DPRD Medan Drs Wong Cun Sen dan Wakil Ketua Zulkarnaen serta Rajudin Sagala, rapat paripurna terpaksa diskors selama 2 jam setelah dihujani aksi instrupsi dari sejumlah anggota dewan. Namun sebelumnya Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Rancangan Peraturan DPRD Tatib, T. Bahrumsyah sudah menyampaikan laporannya.

Seperti instrupsi yang disampaikan Janses Simbolon dan Paul Mei Anton Simanjuntak minta agar pengambilan keputusan ditunda. Karena kata Paul, hasil evaluasi yang dikirim ke Gubernur dari hasil pembahasan Pokja beberapa waktu lalu belum diketahui isinya secara menyeluruh. “Untuk itu tentu sebelum diambil persetujuan, alangkah baiknya terlebih dahulu dibaca guna mengetahui apakah ada yang dievaluasi,” pinta Paul.

Menurut Paul, agar tidak menimbulkan kecurigaan apakah ada perubahan. “Kita lihat dulu dan dibaca apakah ada perubahan sebelum kita ambil persetujuan,” ujarnya.

Sama halnya dengan instrupsi yang disampaikan Janses Simbolon, Reza Pahlevi Lubis, Tia Ayu Anggraini, Lela Laitul Bahdri menyampaikan agar penandatanganan persetujuan supaya diskors.

“Kita harus tahu dulu apa hasil evaluasi Gubernur, kita perlu mengetahui apa yang kita setujui. Kalau memang ‘becek’ atau ‘kering’ Tatib nya kita perlu tahu juga,” tandas Janses.

Akhirnya rapat diskors sekitar 2 jam seraya pihak Sekretariat DPRD Medan memberikan copyan draf Tatib. Kemudian rapat dibuka kembali pada pukul 14.20 wib yang hanya dihadiri sekitar 15 anggota DPRD Medan dan dilakukan penandatanganan persetujuan.

Sebelumnya, diawal dibukanya rapat sidang paripurna, instrupsi yang berbeda telah dilakukan salah satu anggota DPRD Medan Muslim Harahap. Ia menyampaikan instrupsi terkait masalah disiplin dan tertibnya setiap pelaksanaan jadwal rapat persidangan yang selalu molor.

“Pimpinan, alangkah bagusnya setiap rapat paripurna kita laksanakan dengan disipilin dengan tepat waktu. Seperti saat ini, jadwal paripurna seyogianya pukul 10.00 Wib tetapi pelaksanaan saat ini kita mulai pukul 11.30 Wib, molor dua jam lebih. Tidak ada lagi disipilin dan tertibnya persidangan. Padahal agenda kita mau menyetujui Tatib, ” cetus Muslim.

Sepatutnya kata Muslim lagi, kalau jadwal pukul 10.00 Wib, pimpinan rapat harus buka tepat waktu. Jika rapat belum memenuhi kourum, bisa diskors menunggu rapat korum lagi.

Menyikapi hal itu, Ketua DPRD Medan Wong Cun Sen menyebut agar hal itu menjadi masukan dan berharap adanya dukungan dan perhatian dari seluruh anggota dewan. (h01)

Teks
Rapat paripurna penandatanganan keputusan atas rancangan peraturan DPRD tentang Tata Tertib, Senin (14/4). Waspada/Yuni Naibaho


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Hujan Instrupsi Di Paripurna Keputusan Rancangan Peraturan Tatib

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *